Anggota DPRD Blitar Jadi Tersangka Perselingkuhan dengan Polwan, Siap Dikenai Sanksi

Anggota DPRD Blitar Jadi Tersangka Perselingkuhan dengan Polwan, Siap Dikenai Sanksi

Anggota DPRD Kota Blitar Terlibat Dugaan Perselingkuhan dengan Polwan

Kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Blitar, GP, dan anggota Polwan Polres Blitar Kota, NW, kini semakin memanas. Setelah dilakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Batu, GP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib sedang memproses kasus tersebut secara serius.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar telah mengetahui status tersangka yang disandang GP. Ketua BK, Aris Dedi Arman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil GP untuk dilakukan konfrontasi terkait kasus ini.

"Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah suratnya turun, kami segera memproses kode etiknya," ujar Aris saat dihubungi. Ia juga menambahkan bahwa setelah proses konfrontasi selesai, BK akan menggelar rapat untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilalui oleh anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran etik. Meski belum ada keputusan resmi, BK telah bersiap untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Status Tersangka yang Sama, Tapi Tidak Ditahan

Meskipun GP kini menjadi tersangka, ia tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Sementara itu, NW sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025).

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap GP dilakukan setelah menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu. Penyelidikan ini dilakukan setelah suami NW melaporkan istrinya yang diduga selingkuh dengan GP.

"Meski saat terlapor I (NW) diamankan, terlapor II (GP) tidak ada di tempat kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Huda.

Awal Kasus yang Menarik Perhatian

Awal mula kasus ini terungkap ketika suami NW curiga karena istrinya keluar dari rumah di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik. Sang suami kemudian mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan menemukan istrinya berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu.

Setelah mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Pada Sabtu (18/10/2025) dini hari, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan NW sedang seorang diri di dalam kamar hotel. Selain NW, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti baju, pakaian dalam wanita, handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.

Proses Etik yang Masih Berlangsung

BK DPRD Kota Blitar kini tengah menunggu surat resmi dari pihak kepolisian agar bisa segera memproses kasus ini. Proses etik yang akan dilakukan oleh BK akan menjadi langkah penting dalam menentukan sanksi yang akan diberikan kepada GP.

Sampai saat ini, baik GP maupun NW tetap menjadi tersangka, meskipun keduanya tidak ditahan. Namun, proses hukum dan etik yang sedang berjalan menunjukkan bahwa kasus ini akan terus dipantau dan diselesaikan secara profesional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan