Anggota DPRD Gorontalo Diduga Tipu Pengembara Haji dan Umrah

Penyidik Polda Gorontalo Tetapkan Anggota DPRD sebagai Tersangka Kasus Penipuan Haji dan Umrah

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo telah menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan haji dan umrah. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 5 September 2025 oleh terlapor yang juga merupakan direktur utama perusahaan penyelenggara haji dan umrah.

Kapolda Gorontalo, Irjen Widodo, menjelaskan bahwa usaha tersebut dijalankan sejak tahun 2017 hingga 2024. Meskipun berhasil memberangkatkan jamaah haji dan umrah, ternyata menggunakan visa kerja. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Modus Operandi Tersangka

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengajak calon konsumen melalui media sosial atau secara langsung untuk mendaftarkan diri dalam perusahaan biro perjalanan haji dan umrah miliknya. Dengan cara ini, tersangka berhasil menarik minat banyak orang, baik dari Gorontalo maupun daerah lain seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Total korban dalam kasus ini mencapai 62 orang. Dari jumlah tersebut, 44 orang di antaranya dinyatakan batal berangkat, 9 orang hanya sampai di Dubai, 38 orang di Jeddah, dan 16 orang berhasil melaksanakan haji hingga kembali ke tanah air. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 2,54 miliar. Setiap korban membayarkan uang mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 170 juta.

Janji yang Tidak Terpenuhi

Untuk memperdaya calon korban, M menjanjikan fasilitas terbaik hingga akan dimasukkan dalam daftar haji furoda atau haji khusus. Namun, dalam praktiknya, hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan. Banyak korban merasa tertipu karena tidak mendapatkan layanan yang diharapkan.

Tindakan Hukum yang Dilakukan

Atas perbuatannya, M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Penerapan Pasal 120 dan 121 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji memberikan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.

"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan. Untuk selanjutnya kami masih melakukan pengembangan terkait ada atau tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus ini," ujar Kapolda Gorontalo.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pemeriksaan ketat terhadap penyelenggara haji dan umrah. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Para korban diharapkan bisa mendapatkan keadilan dan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang mereka alami.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan