Apa Itu Praperadilan? Ini Penjelasannya

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pengertian Praperadilan dalam Sistem Hukum Indonesia

Praperadilan adalah sebuah mekanisme hukum yang memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk mengevaluasi sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama dalam proses penyidikan dan penahanan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan melindungi hak asasi manusia.

Permohonan praperadilan diajukan sebelum perkara pokok dibawa ke pengadilan. Aturan mengenai praperadilan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka, keluarganya, atau pihak lain yang diberi kuasa oleh tersangka.
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  • Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka, keluarganya, atau pihak lain yang diberi kuasa, jika perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Praperadilan menjadi bentuk pengawasan dalam sistem peradilan, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Dengan adanya praperadilan, masyarakat memiliki ruang untuk mengoreksi tindakan aparat hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Mekanisme Praperadilan

Secara umum, mekanisme praperadilan dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Hal ini diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
  2. Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 80 KUHAP menjelaskan hal ini.
  3. Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Ini diatur dalam Pasal 81 KUHAP.

Dalam proses pemeriksaannya, praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri. Selama menjalankan tugas, hakim tunggal dibantu oleh seorang panitera.

Proses Pemeriksaan Praperadilan

Proses pemeriksaan praperadilan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) KUHAP, antara lain:

  • Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  • Saat memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi, hakim mendengar keterangan dari tersangka atau pemohon serta pejabat yang berwenang.
  • Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat, dan selambat-lambatnya tujuh hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
  • Jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
  • Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika diajukan permintaan baru.

Putusan Praperadilan

Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali jika putusan tersebut menetapkan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah. Dalam hal ini, putusan tersebut dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi di daerah hukum yang bersangkutan.