
Proses Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha yang Masih dalam Tantangan Hukum
Perkara perceraian antara pesepak bola nasional Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, kini menjadi sorotan publik. Putusan cerai tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin, 25 Agustus 2025. Namun, meskipun putusan telah dikeluarkan, keputusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini dikarenakan Azizah masih memiliki hak untuk mengajukan perlawanan melalui mekanisme yang disebut verzet.
Putusan verstek terjadi ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara resmi. Dalam kasus ini, Azizah Salsha tidak pernah hadir dalam sidang sejak awal. Akibatnya, proses jawab-menjawab, replik, duplik, dan pembuktian dari pihak tergugat tidak pernah dilakukan. Karena kondisi tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan hanya dalam dua kali persidangan.
Meski gugatan cerai talak Arhan diterima, putusan belum berlaku secara hukum karena Azizah masih bisa mengajukan verzet. Verzet adalah upaya hukum yang memungkinkan tergugat melawan putusan verstek. Menurut Pasal 125 HIR, pihak yang tidak hadir dalam persidangan masih berhak melakukan perlawanan. Tujuan dari verzet adalah untuk memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri sesuai prinsip audi et alteram partem.
Aturan lebih lanjut tentang verzet tercantum dalam Pasal 129 HIR/153 RBg dan SEMA Nomor 9 Tahun 1964. Jika putusan verstek diberitahukan langsung kepada tergugat, maka verzet harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan. Jika tidak diberitahukan secara langsung, tenggat waktu dihitung 8 hari sejak dilakukan aanmaning (peringatan eksekusi). Apabila tergugat tidak hadir hingga tahap eksekusi, batas waktu dihitung 8 hari setelah sita eksekusi dilaksanakan. Jika jangka waktu tersebut terlewat, maka putusan verstek otomatis berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Azizah masih memiliki 14 hari untuk mengajukan verzet setelah putusan dibacakan pada 25 Agustus 2025. Jika ia tidak menggunakan haknya, maka pengadilan akan melanjutkan ke sidang pengucapan ikrar talak oleh Arhan. Dengan demikian, perceraian keduanya akan resmi berlaku.
Hanya tergugat atau kuasa hukumnya yang berhak mengajukan verzet. Jika tergugat menunjuk pengacara, maka pengacara wajib membawa surat kuasa khusus untuk mewakilinya. Jika verzet diterima, persidangan akan dilanjutkan kembali dengan acara perdata biasa. Pihak yang mengajukan verzet tetap berkedudukan sebagai tergugat (pelawan), sedangkan penggugat tetap pada posisinya. Dalam hal ini, pemeriksaan kembali berlangsung seimbang karena hakim akan mendengar dalil dan bukti dari kedua belah pihak.
Namun, jika tergugat kembali tidak hadir dalam sidang verzet, hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan verstek kedua. Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan akhir ditegakkan.
Kasus perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha menunjukkan pentingnya pemahaman tentang mekanisme hukum dalam perkara perdata. Putusan verstek dijatuhkan karena tergugat tidak hadir di persidangan. Verzet memberi kesempatan kepada tergugat untuk melawan putusan tersebut dalam waktu tertentu. Jika verzet diajukan, sidang akan dibuka kembali. Jika tidak, putusan otomatis berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya verzet, hukum acara perdata menegakkan prinsip keadilan agar setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri. Perkara ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya memahami hak-hak hukum yang dimiliki dalam situasi seperti ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!