
Penutupan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Tribuners, akhirnya resmi sudah penutupan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu. Batas waktu yang awalnya berakhir pada 20 Agustus 2025 kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Dengan demikian, tanggal 25 Agustus menjadi hari terakhir untuk mengajukan usulan PPPK paruh waktu.
Meskipun PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki tugas yang sama dalam menjalankan fungsi pemerintahan, status mereka berbeda. Perbedaan ini terlihat pada hak-hak yang diterima, termasuk besaran gaji dan tunjangan. Pertanyaan umum yang sering diajukan adalah apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan seperti PPPK penuh waktu?
Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam sehari. Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap menerima hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:
- Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Tambahan: Termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai aturan yang berlaku.
- THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan relevan.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan fasilitas layaknya ASN, seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.
Perbedaan Sumber Pendanaan
Meskipun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu dapat berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Berikut ini prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP masing-masing:
- Aceh: Rp3.685.616
- Kepulauan Riau: Rp3.623.624
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.069
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Banten: Rp2.905.199
- Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
- Bali: Rp2.996.560
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Papua: Rp4.285.848
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Garut
Khusus untuk para honorer di wilayah Priangan Timur, khususnya Kabupaten Garut, gaji PPPK paruh waktu akan sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing. Berikut rincian gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di Kabupaten Garut:
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!