APBD 2026 SBT Disetujui, Bupati Fachri Usung Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Stunting

APBD 2026 SBT Disetujui, Bupati Fachri Usung Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Stunting

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 Resmi Disahkan

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, yang ditutup dengan sambutan Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri.

Dalam sambutannya, Bupati Fachri menyampaikan harapan agar APBD 2026 mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penurunan angka kemiskinan ekstrem, serta penurunan stunting. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

“Semoga apa yang telah kita sepakati hari ini benar-benar berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan ekstrem, menekan stunting, serta meningkatkan kualitas infrastruktur yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pendapat, koreksi, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan APBD 2026. Menurutnya, dinamika pembahasan dan catatan korektif yang disampaikan akan menghasilkan postur APBD yang berkualitas, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dasar Hukum Penyusunan APBD

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Bupati Fachri menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Proses Persetujuan APBD

Lebih lanjut dijelaskan, penyampaian pandangan akhir fraksi telah membawa pemerintah daerah dan DPRD pada persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2026. Rancangan peraturan daerah tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan daerah pada tahun anggaran 2026.

Bupati Fachri menutup sambutannya dengan pesan agar seluruh kebijakan dan program pembangunan yang tertuang dalam APBD 2026 dapat dilaksanakan secara optimal demi kemajuan daerah.

Kebijakan dan Program Pembangunan

APBD 2026 tidak hanya menjadi dasar keuangan daerah, tetapi juga menjadi arahan untuk berbagai kebijakan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini mencakup sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Target utama adalah memastikan alokasi dana yang efektif dan efisien sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara merata.

Dengan adanya APBD yang terbuka dan transparan, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya pada sistem pemerintahan daerah. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan APBD juga sangat penting untuk memastikan bahwa semua dana digunakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Langkah Berikutnya

Setelah APBD 2026 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, langkah berikutnya adalah implementasi berbagai program dan kebijakan yang telah direncanakan. Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa semua rencana dapat dilaksanakan secara maksimal.

Selain itu, diperlukan pula mekanisme evaluasi dan pengawasan yang ketat agar pelaksanaan APBD tidak terkesan terburu-buru atau tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan demikian, APBD 2026 diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Seram Bagian Timur.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan