
Pemkab Aceh Utara Sampaikan Rancangan Perubahan APBK 2025 dan KUA-PPAS 2026
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara. Rapat ini berlangsung pada Masa Persidangan III Tahun 2025, dipimpin oleh Arafat Ali selaku Ketua DPRK, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah DPRK sebelumnya.
Perubahan APBK 2025 Akibat Perkembangan yang Tidak Sesuai Asumsi Awal
Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati Tarmizi Panyang menjelaskan struktur perubahan APBK 2025. Perubahan dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, pergeseran anggaran, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBK 2025 ditetapkan sebesar Rp2,56 triliun. Angka ini turun sebesar Rp66,56 miliar atau 2,53 persen dibanding target pada APBK murni 2025. Sementara total belanja daerah mencapai Rp2,17 triliun. Akibatnya, terdapat defisit sebesar Rp23,32 miliar yang akan ditutupi menggunakan SILPA tahun sebelumnya dengan jumlah yang sama.
Proyeksi Keuangan Aceh Utara Tahun 2026
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Aceh Utara memproyeksikan pendapatan sebesar Rp2,15 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan signifikan sebesar Rp482,27 miliar dibandingkan APBK 2025 yang mencapai Rp2,63 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum dianggarkan.
Rincian target pendapatan daerah 2026 terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp258,15 miliar.
- Pendapatan Transfer sebesar Rp1,83 triliun.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp59,29 miliar.
Wakil Bupati Tarmizi Panyang menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan APBK 2025 dan KUA-PPAS 2026 kepada pimpinan DPRK untuk dibahas lebih lanjut.
Tenggat Waktu Kesepakatan KUA dan PPAS 2026
Pimpinan rapat menegaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diharapkan sudah disepakati pada minggu pertama Oktober 2025. Hal ini dimaksudkan agar penyusunan APBK 2026 dapat ditetapkan sesuai batas waktu maksimal, yaitu 30 November 2025.
Harapan Sinergi antara Eksekutif dan Legislatif
Ketua DPRK Arafat menutup jalannya sidang dengan harapan sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Aceh Utara yang lebih baik. Dengan kerja sama yang kuat, diharapkan semua rencana anggaran dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!