
Asumsi Makro APBN Tahun 2026 Ditetapkan
Asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 telah secara resmi ditetapkan. Hal ini disepakati melalui Rapat Paripurna yang dilakukan oleh DPR RI pada Selasa, 23 September. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan beberapa asumsi ekonomi makro yang menjadi dasar pengambilan kebijakan.
Salah satu asumsi utama adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen dan inflasi sebesar 2,5 persen sepanjang tahun 2026. Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditetapkan pada kisaran Rp 16.500. Suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun juga ditetapkan pada level 6,9 persen.
Harga minyak mentah Indonesia dianggap sebesar USD 70 per barel. Untuk lifting minyak, jumlahnya ditetapkan sebesar 610 barel per hari, sedangkan lifting gas mencapai 984 ribu barel setara minyak per hari.
Said Abdullah menegaskan bahwa keseluruhan kesepakatan angka-angka tersebut akan menjadi fondasi penting bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi. Ia juga menyatakan dukungan dari Badan Anggaran DPR RI terhadap upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berkisar antara 7 hingga 8 persen dalam jangka menengah. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen sebagai fondasi penting bagi pemerintah agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.
Stabilitas Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah
Selanjutnya, Said menyampaikan bahwa Banggar DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa inflasi dan kurs rupiah harus dijaga agar tetap stabil. Kedua faktor ini berpotensi memicu gejolak harga pada sektor riil, serta menimbulkan goncangan pada sisi monitor dan bahkan memicu letupan krisis lainnya.
Untuk mencapai target inflasi dan nilai tukar yang diharapkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia harus bekerja sama secara harmonis. Mereka harus mampu merealisasikan kebijakan fiskal dan monitoring yang gesit, kreatif, serta konsolidatif.
Kebijakan Fiskal dan Likuiditas Perbankan
Said mengungkapkan bahwa Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah menyadari bahwa tidak mudah untuk mencari kebutuhan pendanaan di pasar keuangan melalui SBN. Pada saat yang sama, mereka juga perlu menjaga likuiditas perbankan yang tersalurkan ke sektor riil.
Suku bunga SBN tahun 2026 disepakati pada posisi moderat di level 6,9 persen. Angka ini dimaknai secara psikologis sebagai batas atas. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan adanya asumsi makro yang telah ditetapkan, pemerintah dan DPR RI berharap dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan berkelanjutan. Semua kebijakan yang diambil diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, baik dalam hal pertumbuhan ekonomi maupun stabilitas harga.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!