
Kekurangan Pasokan Batu Bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyatakan bahwa sebagian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia mengalami kekurangan pasokan batu bara. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang memangkas kuota produksi batu bara tahun ini menjadi 600 juta ton.
Joseph Pangalila, Dewan Pengawas APLSI, menjelaskan bahwa beberapa pembangkit memiliki stok batu bara kurang dari 10 hari operasi, sementara hanya sedikit pembangkit yang masih memiliki stok hingga 25 hari operasi. Ia menegaskan bahwa standar operasional PLTU yang aman dan andal seharusnya memiliki stok batu bara sebanyak 25 hari operasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas jumlah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara menjadi sekitar 600 juta ton per tahun. Angka tersebut menunjukkan penurunan 190 juta ton dibandingkan realisasi produksi tahun lalu yang mencapai 790 juta ton.
Joseph tidak merinci pembangkit mana saja yang masih memiliki banyak stok, tetapi kondisi pasokan batu bara terbagi atas tiga kelompok. Pertama, pembangkit dengan stok batu bara 25 hari operasi. Kedua, pembangkit dengan pasokan belasan hari operasi. Ketiga, sebagian lainnya di bawah 10 hari operasi.
Meskipun stok batu bara bagi PLTU belum habis hingga Idulfitri mendatang, Joseph menyebutkan bahwa keandalan suplai batu bara rendah. Jika ada pembangkit yang mendadak rusak, mati, atau cuaca buruk beberapa hari maka suplainya terganggu dan pasokan listrik berkurang.
APLSI Mendorong Pemerintah Sesuaikan Aturan DMO
Produksi batu bara Indonesia memiliki dua tujuan, yakni untuk memenuhi kebutuhan domestik sebagai domestic market obligation (DMO), serta diekspor. DMO batu bara digunakan untuk pasokan pembangkit listrik, industri, serta ketahanan energi.
Joseph menjelaskan bahwa suplai DMO batu bara ke pembangkit listrik merupakan prioritas terakhir karena memiliki harga terendah, yaitu US$ 70 per ton untuk kalori 6.322 kcal/kg GAR. Sementara itu, harga DMO batu bara untuk kebutuhan industri semen dipatok US$ 90 per ton, kemudian untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter mengikuti harga pasar.
Menurut Joseph, pemerintah perlu menyesuaikan aturan DMO yang baru dari pemerintah agar suplai batu bara untuk PLTU bisa dipenuhi. “Termasuk menyesuaikan harga DMO, karena harga saat ini berlaku sejak 2018 sementara biaya produksi batu bara dalam delapan tahun terakhir sudah meningkat cukup banyak,” ujarnya.
Proses Persetujuan RKAB Masih Berlangsung
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) sebelumnya mengatakan hingga saat ini belum ada anggota mereka yang menerima persetujuan RKAB tahun ini. Persetujuan ini merupakan kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI, menjelaskan bahwa sampai hari ini belum ada yang disetujui dan masih proses evaluasi. Sebagian besar juga harus mengacu pada angka rekomendasi dengan pemotongan cukup signifikan.
Kondisi Pasokan Batu Bara Masih Aman
Meskipun ada dampak dari pemangkasan RKAB, Rizal Calvary Marimbo, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, mengatakan hingga saat ini pasokan batu bara untuk PLTU dalam kondisi aman. “Pengaruh (pemangkasan RKAB) ada, tapi atas dukungan pemerintah DMO aman,” kata Rizal.
Dengan situasi ini, diperlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah dan pelaku usaha tambang untuk memastikan ketersediaan batu bara yang cukup guna menjaga stabilitas pasokan listrik di Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar