Ari Terus Blokade Jalan, Pemkot Semarang Ancam Tuntut secara Hukum

Ari Terus Blokade Jalan, Pemkot Semarang Ancam Tuntut secara Hukum

Penertiban Bangunan yang Menutup Jalan Umum di Kedungmundu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali melakukan penertiban terhadap bangunan yang menutup akses jalan umum di wilayah Kedungmundu. Tindakan ini dilakukan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya warga mengeluhkan gangguan akibat penutupan jalan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Ari Setiawan.

Plt Kasatpol PP Marthen Stevanus Dacosta menyatakan bahwa pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika tindakan serupa terulang. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut adalah fasilitas umum dan tidak boleh digunakan secara pribadi tanpa izin. “Kami akan bawa ke ranah hukum (kalau dibangun lagi),” tegas Marthen saat ditemui di lokasi.

Pemkot Semarang sudah memberikan peringatan kepada Ari, namun tindakan tersebut tetap dilakukan. Di kesempatan terakhir, Pemkot Semarang mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Tim gabungan Satpol PP dan aparat wilayah telah melakukan pembongkaran pada Senin (6/10/2025), namun penutupan kembali dilakukan menggunakan besi pada hari yang sama. Akhirnya, Kamis (16/10/2025), petugas kembali turun tangan untuk merobohkan penghalang jalan tersebut.

Marthen juga menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah lebih dulu mengirimkan surat somasi kepada warga bersangkutan. Ia meminta Ari agar berkomunikasi dengan warga sekitar untuk menghindari kesalahpahaman. “Ini memang jalan untuk umum,” ujar Marthen. “Kalau mau bangun ya izin,” tambahnya.

Tanggapan Warga

Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Heru Dianto, mengaku warga merasa lega setelah petugas menertibkan bangunan liar yang menutup akses jalan tersebut. “Ini mungkin apa tindakan yang membuat yang dikecewakan jadi apa jadi ada terpuaskan tersendiri,” kata Heru. Ia berharap setelah kejadian ini, warga dapat hidup damai tanpa konflik serupa. “Mudah-mudahan tidak berulang lagi,” ujarnya.

Sementara itu, seorang warga bernama Bowo (43) mengungkapkan kerugian akibat penutupan akses jalan tersebut. “Itu seharusnya jalan umum,” kata Bowo. Selama jalan itu tertutup, kendaraan layanan publik seperti truk sampah dan penjual air harus memutar jauh untuk mencapai rumah-rumah warga. “Jadi ya sangat mengganggu lah,” tuturnya.

Selain akses jalan, warga juga mengeluhkan bau tidak sedap dari tumpukan rongsokan di sekitar lokasi yang ditutup. “Jadi setiap hari itu bau sampah. Sampai kami tak berani mengadakan acara di rumah kami,” tambah Bowo. Ia berharap penertiban ini membuat jalan kembali bisa digunakan sebagaimana mestinya. “Itukan ditutup, kami takutnya digunakan untuk mengumpulkan barang rongsokan,” ujarnya.

Pentingnya Kesadaran Warga

Sebagai penulis, saya melihat kasus ini mencerminkan pentingnya kesadaran warga terhadap penggunaan fasilitas umum. Akses jalan bukan hanya milik satu individu, tetapi hak bersama masyarakat. Ketegasan Satpol PP menjadi bentuk nyata bahwa aturan harus ditegakkan demi ketertiban publik.

Namun di sisi lain, komunikasi antara warga dan pemerintah juga perlu diperkuat agar tidak terjadi salah paham. Konflik sosial semacam ini bisa dihindari jika musyawarah dikedepankan. Masyarakat seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah. Semoga setelah penertiban ini, lingkungan Kedungmundu bisa kembali rukun dan nyaman bagi semua.

Upaya Mediasi yang Dilakukan

Sebelumnya, penutupan jalan dengan pagar seng dan material lainnya telah menuai keluhan dari warga sekitar karena menghalangi fasilitas umum. Warga dan perangkat wilayah menyebut, mediasi dengan pihak Ari sudah dilakukan berulang kali, namun belum membuahkan hasil.

Lurah Kedungmundu, Jumadi, menjelaskan bahwa pemerintah kelurahan bersama pihak terkait sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan Ari, namun hasilnya belum membuahkan kesepakatan. “Sebetulnya kami bersama dengan Bu Kapolsek, Ketua RT, Ketua RW, dengan Kecamatan sudah sering kali menyampaikan kepada Mas Ari Setiawan terkait mediasi,” kata Jumadi ditemui Tribun Jateng.

Ia menjelaskan, pemasangan pagar ini mengakibatkan akses jalan terganggu. Padahal, jalan ini dinilai merupakan jalur vital yang menghubungkan akses dari arah timur dan barat di wilayah tersebut. “Kemarin sudah disikapi bersama-sama dengan instansi terkait atas aduan dari Ketua RT dan Ketua RW I, yang mana Pak Ari Setiawan di situ melaksanakan kegiatan dan diindikasikan pelanggaran Perda. Dalam hal ini terkait dengan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pak Ari Setiawan sepenuhnya adalah ranahnya Satpol-PP,” terangnya.

Jumadi mengaku sudah berupaya melakukan pendekatan secara humanis bersama pihak kecamatan, kepolisian, RT, dan RW setempat. Namun Ari tetap bersikukuh memilih jalur hukum. “Mas Ari Setiawan sendiri bersikukuh tetap menghendaki menempuh jalur hukum,” sebutnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan