Arif dan Neng Putri, Pasangan Non Pasutri yang Buang Bayi, Kini Dinikahkan

Pelaku Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Pasangan Arif Rizqi Ramdan (20) dan Neng Putri Wulansari (20) akhirnya dinikahkan setelah melakukan tindakan tidak bertanggung jawab dengan membuang bayinya. Pernikahan ini dilakukan di kantor polisi setempat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap anak yang mereka lahirkan.

Pernikahan antara Arif dan Neng Putri dilakukan secara resmi di depan petugas KUA Kecamatan Kawali, Ciamis. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah serta keluarga kedua mempelai. Meski telah resmi menjadi pasangan suami istri, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan karena perbuatan mereka membuang bayi.

Polisi menegaskan bahwa keputusan menikahkan Arif dan Neng Putri bukanlah pembebasan dari tuntutan hukum. Sebaliknya, pernikahan ini merupakan langkah untuk memberikan kejelasan status hukum bagi bayi yang lahir dari pernikahan tidak sah tersebut.

Kronologi Kasus

Kasus ini dimulai dari penemuan bayi perempuan di depan Musala Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penemuan bayi itu terjadi pada Sabtu (4/10/2025) dini hari. Warga menemukan bayi malang itu dalam kondisi hidup di sebuah kardus beralaskan bantal. Penemuan ini langsung dilaporkan ke Polsek Panawangan dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Ciamis.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Arif dan Neng Putri. Keduanya adalah pasangan kekasih yang belum menikah asal dari Kawali, Ciamis. Mereka berpacaran sejak Agustus 2024 dan cinlok di lokasi kerja di sebuah perusahaan di Majalengka. Keduanya tinggal di kos berdekatan dan sering melakukan hubungan badan hingga terjadi kehamilan.

Neng Putri melahirkan bayinya pada 2 Oktober 2025 di sebuah tempat praktik bidan. Keesokan harinya, Arif dan Neng Putri panik tidak tahu harus melakukan apa. Mereka mengaku takut dan malu karena bayi lahir di luar pernikahan. Arif lantas menyarankan agar anaknya dibuang, Neng Putri menyetujuinya. Pasangan ini lantas berkeliling malam hari menggunakan sepeda motor dan meninggalkan bayi mereka di depan musala dalam kardus beralaskan kain dan sarung bantal.

Warga lantas menemukan bayi itu sehari kemudian.

Penampilan Saat Menikah

Penampilan Neng Putri saat menikah diunggah akun TikTok @endroweddinggalery. Neng Putri tampil mengenakan busana pengantin warna putih lengkap dengan mahkota cilik. Ia juga tampak memakai riasan seperti pengantin pada umumnya.

Polisi memfasilitasi pernikahan ini dengan baik. Arif dan Neng Putri terlihat bahagia meski pernikahan mereka terjadi dengan cara tak biasa. Keduanya sempat berfoto bersama sambil menyunggingkan senyumnya.

Tindakan Hukum yang Mengancam

Atas perbuatannya, Arif dan Neng Putri dijerat dengan beberapa pasal. Mereka terkena Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan