
Penyitaan Aset Narkoba Senilai Rp15 Miliar di Riau
Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil melakukan penyitaan aset milik bandar narkoba yang bernilai lebih dari Rp15 miliar. Aset tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MR alias Abeng.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp15.264.376.996. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang digunakan oleh tersangka untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi.
“Tersangka menggunakan rekening atas nama istrinya sebagai rekening penampungan uang hasil transaksi narkoba,” ujar Adrianto dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa 11 November 2025.
Aset yang disita antara lain:
- Satu kapal laut
- Satu ruko dua lantai
- Dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara
- Sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi
- Tiga bidang tanah dengan luas total enam hektare
- Dua mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush
- Uang tunai sekitar Rp11,34 miliar
- Surat berharga dan pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan peredaran narkoba.
Penangkapan Tersangka dan Penyelidikan
Tersangka MR alias Abeng sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kaki tangannya, H alias Asen, ditangkap di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada 25 Juli 2025. Dari tangan Asen, polisi mengamankan 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang haram itu diperoleh dari Abeng. Setelah sempat melarikan diri, Abeng akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB. Kepada penyidik, ia mengaku telah lima kali bertransaksi narkoba dengan Asen sejak Maret hingga Juli 2025.
Tuntutan Hukum Terhadap Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah:
- Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Penyitaan aset ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah dan aparat hukum untuk memberantas peredaran narkoba serta mengembalikan uang hasil kejahatan kepada negara. Hal ini juga menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Peran Penting Penyidik dan Investigasi
Proses penyitaan aset ini tidak terlepas dari kerja keras penyidik yang melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana kejahatan. Dengan menelusuri rekening dan transaksi keuangan, penyidik dapat mengidentifikasi aset-aset yang berasal dari kejahatan narkoba. Proses ini membutuhkan waktu dan pengawasan ketat agar semua aset yang disita dapat dibuktikan sebagai hasil dari tindak pidana.
Selain itu, proses penyitaan juga melibatkan koordinasi antara berbagai lembaga dan instansi terkait, termasuk pihak perbankan dan lembaga keuangan. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat mempercepat proses penyitaan dan memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak digunakan lagi untuk kepentingan ilegal.
Tindakan Lanjutan dan Harapan Masa Depan
Setelah penyitaan aset, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan pelaku. Selain itu, pihak berwenang juga akan memastikan bahwa aset-aset yang disita dapat digunakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga merusak lingkungan sosial secara keseluruhan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar