
Perseteruan Ashanty dan Mantan Karyawan Memanas
Perseteruan antara Ashanty dengan mantan karyawannya, Ayu, semakin memanas. Setelah Ayu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, kini pihak Ayu berbalik melaporkan Ashanty ke polisi atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penggelapan pajak, hingga menggugat perdata sebesar Rp 100 miliar.
Menanggapi laporan tersebut, Ashanty menegaskan bahwa semua tuduhan tidak berdasar dan merupakan cara yang tidak adil untuk menjatuhkannya. Ia percaya bahwa pihak lawan sengaja membuat berbagai laporan demi menciptakan berita dan membuatnya merasa takut.
"Ibaratnya apa aja cara dilakukan hanya untuk supaya pokoknya ada berita. Kan enggak bisa gitu. Kita juga enggak terima dan ini keluarga besar udah enggak terima," ujarnya saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/10/2025) malam.
Ashanty membantah keras tuduhan TPPU. Bahkan, ia bercanda bahwa dirinya siap menerima titipan uang jika memang ada. "Uang siapa yang dipakai sama aku? Uang siapa yang dicuci? Kalau ada yang mau nitip dengan senang hati aku mau," sindirnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan penggelapan pajak tidak masuk akal, mengingat dirinya baru saja berurusan dengan Dirjen Pajak untuk menyelesaikan selisih bayar, sebuah hal yang ia anggap biasa bagi pengusaha.
Meskipun merasa dizalimi, Ashanty mengaku tidak memiliki dendam atau keinginan untuk melihat lawannya menderita. Namun, ia juga menutup pintu maaf untuk saat ini dan memilih untuk melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan sejak bulan Mei.
"Aku enggak mau menjawab itu (soal maaf), karena aku hanya manusia biasa, tapi sekarang ada proses yang sudah berlangsung," tegasnya.
"Intinya cara yang digunakan sekarang ini ya zalim. Allah enggak tidur, itu aja," pungkas Ashanty.
Laporan Polisi dari Ayu
Ayu sendiri melayangkan tiga laporan polisi terhadap Ashanty di dua wilayah hukum berbeda, yakni Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty telah melakukan perampasan aset serta akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, termasuk ponsel, laptop, dompet, dan beberapa barang penting lainnya.
Adapun laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan terdaftar dengan nomor LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sementara dua laporan lain yang diajukan di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar