Ashanty Dituduh TPPU, Pengacara: Ini Tuduhan Serius

Ashanty Dituduh TPPU, Pengacara: Ini Tuduhan Serius


JAKARTA, aiotrade.app
— Pihak penyanyi Ashanty melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, memberikan respons terhadap tudingan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilayangkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa.

Sebelumnya, Ayu bersama kuasa hukumnya diketahui pernah mengunjungi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tersebut, namun laporan itu ditolak. Menurut Mangatta, tuduhan TPPU ini dianggap sangat serius dan tidak bisa dianggap sepele.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan bahwa dugaan TPPU itu tidak sederhana, dan tuduhan ini merupakan tuduhan serius,” ujar Mangatta saat ditemui di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Mangatta menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya keras untuk membersihkan nama Ashanty dari tudingan tersebut. “Jika dia mengajukan tanpa bukti, kami juga akan menggunakan hak kami untuk membersihkan nama Bu Ashanty atas fitnah-fitnah yang terjadi,” tambahnya.

Meski demikian, Mangatta menambahkan bahwa Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah, masih fokus pada kasus hukum yang menjerat Ayu sebagai tersangka. “Kalau laporan, sebenarnya ke Bu Ayu sudah banyak. Mas Anang dan Mbak Ashanty sudah bilang, 'Sudah cukup'. Kita tetap fokus di tersangkanya Bu Ayu,” ujarnya.

Awal Mula Kasus Ashanty dan Mantan Karyawannya

Kasus ini bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu Chairun Nurisa atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar. Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023. Perwakilan manajemen Ashanty, Aris, mengatakan kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar.

“Pada tanggal 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan,” ujar Aris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Kuasa hukum Ashanty lainnya, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan terhadap Ayu telah dibuat di Polresta Tangerang. “Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu,” kata Indra.

Laporan Balik dari Ayu

Sementara itu, Ayu Chairun Nurisa juga melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dompet, dan barang pribadi lainnya.

Nomor laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan tercatat sebagai LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Sementara dua laporan lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Penanganan Kasus oleh Pihak Kepolisian

Menurut Mangatta, pihak kepolisian telah menangani laporan Ayu secara profesional. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada para ahli hukum yang mendukung bahwa kasus TPPU tidak segampang itu.

“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian. Bahkan teman-teman pakar hukum saya juga mendukung bahwa TPPU ini tidak segampang itu,” tambahnya.

Dengan adanya laporan balik dari Ayu, kasus ini semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih teliti. Ashanty dan Anang Hermansyah tetap menjaga sikap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.

Kesimpulan

Kasus antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, menunjukkan bagaimana perbedaan pendapat dan dugaan tindakan ilegal dapat memicu berbagai laporan hukum. Meskipun ada tudingan TPPU, pihak Ashanty tetap berkomitmen untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindakan tersebut.

Sementara itu, Ayu juga merasa dirugikan oleh tindakan yang dianggapnya tidak adil. Dengan laporan balik yang telah dibuat, kasus ini akan terus diproses oleh pihak berwenang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan