
Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) datang dari pemerintah. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah menetapkan rencana kenaikan gaji sebagai bagian dari agenda nasional.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres tersebut sebagai bagian dari delapan program unggulan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Program ini menempati urutan keenam dalam prioritas nasional.
Fokus Kenaikan Gaji: Tidak Hanya untuk PNS
Berbeda dari kebijakan sebelumnya, kenaikan gaji kali ini tidak terbatas hanya pada pegawai negeri sipil biasa. Pemerintah memperluas cakupannya ke berbagai kelompok seperti:
- Guru dan dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh lapangan
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Tenaga pendidik non-ASN
Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan penghargaan yang lebih besar bagi seluruh tenaga kerja pemerintah.
Visi Kesejahteraan ASN: Bukan Sekadar Gaji Pokok
Selain penyesuaian nominal gaji, pemerintah mengusung konsep "total reward berbasis kinerja". Artinya, ASN yang menunjukkan kinerja unggul akan mendapatkan pengakuan finansial dan nonfinansial, termasuk penghargaan dan insentif tambahan.
Tujuan utama dari konsep ini adalah menciptakan sistem penggajian yang adil, layak, dan kompetitif secara nasional. Hal ini juga diharapkan menjadi pengungkit reformasi birokrasi yang mendorong produktivitas serta meningkatkan Indeks Sistem Merit dan efektivitas manajemen kinerja.
"Kesejahteraan ASN akan ditingkatkan melalui konsep total reward berbasis kinerja sebagai dukungan terhadap sistem merit yang profesional," — kutipan dari lampiran Perpres 79/2025.
Berapa Gaji ASN Saat Ini? Ini Daftar Sebelum Kenaikan Berlaku
Meskipun belum diumumkan berapa persentase kenaikan gaji pada 2025, data gaji yang berlaku saat ini bisa menjadi referensi awal.
Gaji Pokok PNS Golongan I – IV (Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024)
- Golongan I (Ia - Id): Gaji pokok berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.
- Golongan II (IIa - IId): Rentang gaji pokok berada di angka Rp 2.184.000 sampai Rp 4.125.600.
- Golongan III (IIIa - IIId): Gaji pokok dimulai dari Rp 2.785.700 hingga mencapai Rp 5.180.700.
- Golongan IV (IVa - IVe): Merupakan golongan tertinggi, dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
Gaji Pokok PPPK Golongan I – XVII (Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
- Golongan I sampai V: Menerima gaji pokok antara Rp 1.938.500 hingga Rp 4.189.900.
- Golongan VI sampai X: Gaji pokok berada di kisaran Rp 2.742.800 sampai Rp 5.484.000.
- Golongan XI sampai XV: Rentang gaji pokok mulai dari Rp 3.480.300 hingga Rp 6.746.200.
- Golongan XVI sampai XVII: Termasuk golongan tertinggi untuk PPPK, dengan gaji pokok berkisar antara Rp 4.281.400 hingga Rp 7.329.900.
Kapan Kenaikan Gaji Ini Akan Diberlakukan?
Meskipun Perpres 79/2025 telah disahkan, jadwal pasti pelaksanaan kenaikan gaji belum disebutkan dalam dokumen tersebut. Pemerintah masih akan mengumumkan persentase kenaikan, waktu pencairan, dan teknis pembayaran melalui aturan turunan atau pengumuman resmi.
Bagi ASN dan PPPK, penting untuk memantau kanal informasi resmi dari instansi pemerintah, termasuk KemenPAN-RB, BKN, dan Kementerian Keuangan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!