ASN DKI Jakarta Terlibat Penipuan Rp 7,7 Miliar, Pemprov Berhentikan Sementara

ASN DKI Jakarta Terlibat Penipuan Rp 7,7 Miliar, Pemprov Berhentikan Sementara

Penjelasan Pemerintah DKI Jakarta terkait Kasus Hukum ASN Devy Indriany

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai kasus hukum yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Devy Indriany. Saat ini, Devy sedang menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari kepolisian terkait status penahanan Devy. Surat tersebut dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya dan berisi informasi tentang penahanan yang dilakukan terhadap Devy.

"Kami telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penahanan yang bersangkutan dari Polrestabes Surabaya," ujar Chaidir pada Senin (20/10). Surat yang dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Penahanan Tersangka Nomor B/2803/VII/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 24 Juli 2025 serta Surat Perintah Penahanan Nomor SPRiNT-HAN/277/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 17 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, Devy Indriany tercatat sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan NIP/NRK 197212161996032003 / 119327. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Devy diberhentikan sementara.

Langkah Pengambilan Terkait Status ASN

Chaidir menjelaskan bahwa langkah pemberhentian sementara telah diambil sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 53 ayat (2). Aturan tersebut menyebutkan bahwa ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib dikenakan pemberhentian sementara guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Pihak kami memastikan bahwa semua prosedur hukum dan aturan yang berlaku telah diikuti secara lengkap," tegas Chaidir. Ia menambahkan bahwa Wali Kota Jakarta Selatan telah melaporkan status penahanan Devy kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Gubernur DKI Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tanggal 24 Juli 2025.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tanggal 24 Juli 2025 tentang Laporan Penahanan dan Penetapan Status Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan laporan itu, Devy telah diberhentikan sementara dengan hak-hak kepegawaian yang diatur sesuai ketentuan hingga ada putusan hukum inkracht. BKD juga terus melakukan koordinasi dan pelaporan berkala jika ada perkembangan masa penahanan atau tahapan hukum lainnya.

"Pemprov DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Chaidir.

Latar Belakang Kasus Hukum Devy Indriany

Kasus hukum yang menjerat Devy Indriany bermula dari dugaan penipuan proyek penunjukan langsung (PL) terkait pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan kipas angin. Dalam modusnya, Devy diduga menjanjikan keuntungan antara 4 hingga 7 persen dengan janji pengembalian modal dalam 1–2 bulan. Namun, dari 10 proyek yang dijanjikan, hanya 7 yang benar-benar menghasilkan keuntungan.

Akibat ulah tersebut, korban bernama Galih Kusumawati mengaku merugi hingga Rp7,7 miliar, karena proyek yang dijanjikan ternyata fiktif. Kini, Devy Indriany didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan proses persidangan masih terus berjalan di Surabaya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan