
Kerjasama Bea Cukai dan Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Pihak Bea Cukai Ngurah Rai bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mencegah peredaran narkotika golongan 1 jenis kokain dan ekstasi di wilayah Bali. Dalam operasi tersebut, seorang perempuan asal Peru, NSBC (42), ditangkap setelah membawa kokain dengan berat lebih dari 1,4 kilogram dari Spanyol ke Bali.
Peristiwa ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Komisaris Besar Radiant, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Bali, Kota Denpasar, pada Selasa, 19 Agustus 2025. Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Sunaryo, Kepala Bidang Penindakan DJBC Heri Purwanto, serta Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.
Awal Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak bea cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas menemukan seorang perempuan penumpang pesawat dari Barcelona, Spanyol, yang mencurigakan saat tiba di terminal kedatangan internasional pada malam hari, 12 Agustus 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas bea cukai memperkuat kecurigaan mereka dan melibatkan Ditresnarkoba Polda Bali untuk memeriksa lebih lanjut. Hasil pemindaian dengan X-Ray dan pemeriksaan menyeluruh menunjukkan adanya barang mencurigakan di tubuh maupun barang bawaan NSBC.
Penyembunyian Narkotika
Petugas menemukan sejumlah bungkusan di bagian tubuh NSBC, termasuk di bra, celana dalam, dan area kemaluan. NSBC diketahui menyimpan bubuk putih diduga kokain dalam sebuah alat bantu seks berbentuk alat kelamin pria. Benda tersebut dimasukkan ke dalam bagian kemaluannya.
Selain itu, NSBC juga menyembunyikan 85 butir ekstasi di dalam bra yang ia kenakan. Total barang bukti yang disita mencapai 1.432,81 gram netto.
Keterlibatan Jaringan Internasional
NSBC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama PB melalui forum diskusi darkweb. PB menawarkan upah sebesar 20.000 Dolar AS atau sekitar Rp320 juta kepada NSBC untuk membawa barang dari Spanyol ke Bali.
NSBC menyetujui tawaran tersebut dan memesan tiket pesawat untuk penerbangan dari Spanyol ke Bali. Pada 10 Agustus 2025, NSBC bertemu dengan orang yang mengaku sebagai suruhan PB di stasiun kereta api Spanyol. Orang tersebut memberikan barang haram tersebut kepada NSBC.
Setelahnya, NSBC melakukan perjalanan ke Bali melalui bandara Spanyol. Untuk menghindari pengawasan, NSBC menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bra, celana dalam, dan bagian kemaluan. Meski berhasil melewati bandara di Spanyol dan Doha, akhirnya NSBC ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dampak Penangkapan
Menurut Kombes Radiant, tindakan bersama antara Polda Bali dan Bea Cukai berhasil mencegah peredaran narkotika yang bisa membahayakan sekitar 2.242 jiwa di Bali. Nilai narkotika yang dibawa NSBC diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
NSBC kini dijerat dengan Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeratan pasal-pasal tersebut dapat mengancam hukuman pidana mati atau penjara paling singkat enam tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Koordinasi Antara Bea Cukai dan Polda Bali
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, menyatakan bahwa pihaknya selalu bekerja sama dengan Polda Bali dalam menjaga Bali dari masuknya barang haram. “Kami juga terus meningkatkan pengawasan di bandara,” ujar Sunaryo.
Selain itu, Polda Bali terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan pihak Kedutaan Peru untuk mendalami keterlibatan jaringan narkotika internasional yang melibatkan NSBC. Setelah ditangkap, komunikasi NSBC dengan PB dan pihak lain yang akan menjemputnya di Bali terputus.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!