Aturan Baru Menkeu Purbaya dalam Pengelolaan THT, JKK, dan JKM ASN-TNI

Aturan Baru untuk Program Jaminan Sosial ASN, TNI, dan Polri

Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang mengubah PMK sebelumnya Nomor 66/PMK.02/2021.

Aturan ini mencakup berbagai perubahan penting, termasuk pengakuan iuran sebagai pendapatan, batasan penempatan investasi, dan waktu penyesuaian bagi pengelola program.

Iuran yang Diterima Taspen dan Asabri Diakui sebagai Pendapatan

Dalam aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa iuran yang diterima oleh pengelola program seperti Taspen dan Asabri akan diakui sebagai pendapatan dan dicatat dalam laporan laba rugi. Hal ini menjadi penegasan yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit. Dengan demikian, arus iuran kini memiliki posisi yang lebih jelas dalam laporan keuangan pengelola program THT, JKK, dan JKM.

Batasan Penempatan Investasi

Selain itu, ketentuan dalam Pasal 7 juga diubah sehingga berbunyi, “Kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit harus sebesar jumlah Liabilitas Asuransi.”

Lebih lanjut, PMK ini menetapkan batasan porsi penempatan investasi untuk masing-masing instrumen, guna menjaga prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. Untuk program THT, misalnya, investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) diwajibkan paling sedikit sebesar 30 persen dari total investasi, sementara penempatan pada saham dan obligasi dibatasi dengan persentase tertentu.

Waktu Penyesuaian untuk Pengelola Program

Dalam ketentuan peralihan, pemerintah memberikan waktu penyesuaian maksimal selama tiga tahun bagi pengelola program yang portofolio investasinya belum memenuhi ketentuan baru. Pengelola juga diwajibkan menyampaikan rencana, serta laporan perkembangan penyesuaian tersebut kepada Menteri Keuangan secara berkala.

Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program selama satu bulan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan