
Aturan Ganjil Genap di Jakarta dan Penerapannya
Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah provinsi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Kebijakan ini berlaku sesuai dengan peraturan gubernur yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang melintasi jalan-jalan tertentu, termasuk jalur yang terhubung dengan gerbang tol.
Prinsip Dasar Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap bekerja dengan membagi mobil berdasarkan nomor plat kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diperbolehkan melewati jalur yang ditentukan. Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan plat nomor genap yang diperbolehkan. Aturan ini berlaku selama hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari libur nasional atau cuti bersama.
Waktu Pelaksanaan Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap dibagi menjadi dua periode dalam sehari. Pertama, periode pagi yang berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kedua, periode sore/malam yang berlaku dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar waktu-waktu tersebut, kendaraan dengan plat nomor ganjil tetap diperbolehkan melewati jalur yang terkena aturan ganjil genap.
Daftar Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Berikut adalah beberapa jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jalan Terhubung dengan Gerbang Tol
Beberapa jalan yang terhubung dengan gerbang tol juga tunduk pada aturan ganjil genap, antara lain:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Pentingnya Mematuhi Aturan
Pengguna jalan di Jakarta disarankan untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ganjil genap sebelum melintasi jalan umum. Dengan memahami aturan ini, pengemudi dapat menghindari pelanggaran dan denda yang bisa terjadi akibat ketidaktahuan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!