Audiensi Tanpa Pejabat, Tasik Progressif Society Minta Diulang: Hanya Prajurit yang Hadir?

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Audiensi Aktivis dengan DPRD Kota Tasikmalaya Diulang Karena Ketidakhadiran Pejabat Utama

Pihak DPRD Kota Tasikmalaya dan Pemkot Tasikmalaya kembali menggelar audiensi dengan para aktivis yang tergabung dalam Tasik Progressive Society (TPS) setelah sebelumnya tidak berhasil mencapai hasil yang diharapkan. Hal ini dilakukan karena pada audiensi pertama, hanya staf dan pegawai dari instansi terkait yang hadir, sedangkan pejabat utama seperti wali kota, Sekda, hingga kepala dinas tidak hadir.

Audiensi yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD pada Selasa, 23 September 2025, hanya dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Wahid; Ketua Komisi 3 Anang Sapaat; Wakil Ketua Komisi 1, Dayat Mustopa; serta Sekretaris Asep Endang Syam. Dengan kehadiran yang terbatas tersebut, audiensi tidak dapat memberikan solusi nyata atas isu-isu yang disampaikan oleh para aktivis.

Ketua Umum TPS, Dadi Abidarda, menyampaikan bahwa saat ini banyak bangunan gedung maupun perumahan yang melanggar aturan. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi antara lain terkait koefisien dasar bangunan, alih fungsi lahan, serta pembangunan di sempadan sungai. Ia menilai pemerintah dan DPRD tidak responsif terhadap masalah ini.

“Pemerintah dan anggota dewan abai terhadap masalah ini,” ujarnya. Menurut Dadi, dampak dari ketidaktertiban ini membuat kota Tasikmalaya yang dulu dijuluki sebagai kota yang bersih kini menjadi semrawut. Banjir sering terjadi di beberapa titik, terutama saat musim hujan.

Contoh yang disebutkan adalah daerah HZ Mustofa, Mangkubumi, Sutisna Senjaya, dan Jalan RE Martadinata. Setiap kali turun hujan, banjir selalu terjadi. Bahkan, ketinggian air bisa mencapai pinggang orang dewasa.

Selain itu, Dadi juga menyoroti keberadaan hotel-hotel yang diduga melanggar aturan tentang Koefisien Dasar Bangunan. “Apakah hotel-hotel tersebut menyediakan lahan sebanyak 40 persen untuk ruang terbuka hijau dan resapan air? Mari kita buktikan sama-sama,” katanya.

Masalah lain yang muncul adalah maraknya pembangunan perumahan di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Aturan jelas menyebutkan bahwa tidak boleh membangun di bawah jaringan SUTT, namun hal ini masih terjadi. Dadi menanyakan mengapa izin tetap diberikan.

Ia juga menyoroti pengalihan lahan produktif menjadi kawasan pemukiman. Aturan melarang penggunaan lahan-lahan atau pesawahan yang dilindungi, namun hal ini masih terjadi. Menurutnya, masalah ini tidak lepas dari ketidakprofesionalan pemkot dalam mengelola tata bangunan dan wilayah.

Selain itu, Dadi menyebutkan bahwa banyak pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya. Secara regulasi, pengembang harus menyerahkan fasilitas umum dan sosial setahun setelah pembangunan perumahan. Namun, realitanya hanya sekitar 70 persen yang memenuhi kewajiban tersebut. Ini menjadi beban bagi pemerintah ketika perumahan diserahkan.

Karena dalam audiensi pertama hanya staf yang hadir, Dadi meminta agar audiensi diulang dengan menghadirkan wali kota, sekda, kepala dinas, BPN, hingga PLN. “Jangan hanya prajuritnya,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Wahid menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan akan dijadwalkan ulang sesuai permintaan aktivis. Materi yang dibahas akan sama, yaitu tentang bangunan di sempadan sungai dan perumahan di bawah SUTT. Meski ada aturan yang membolehkan, tetapi harus ditelusuri lebih lanjut.