Ayu Puspita Jadi Tersangka Penipuan WO, Motif Ekonomi Diduga

Ayu Puspita Jadi Tersangka Penipuan WO, Motif Ekonomi Diduga

Penetapan Tersangka dalam Kasus Penipuan Wedding Organizer

Polisi telah menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh sebuah wedding organizer (WO). Selain Ayu Puspita, seorang pegawainya yang berinisial D juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz pada hari ini, Selasa (9/12/2025).

Kombes Pol Erick menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial A (perempuan) dan D (laki-laki).

"Kami dari Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial A perempuan dan D, laki-laki," ujarnya.

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Meski penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif penipuan, dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi.

"Masih pendalaman ini kan masih belum selesai ya. Masih belum selesai. Tentunya motifnya yang pasti ekonomi kebutuhan ekonomi ya," imbuh Erick.

Kerugian yang Diduga Terjadi

Terkait total kerugian akibat penipuan WO Ayu Puspita, Erick menyebut bahwa pihaknya masih dalam proses mengumpulkan data. Korban yang melapor mencapai 87 orang, dan kemungkinan jumlah ini akan bertambah. Puluhan korban tersebut terdiri dari individu maupun vendor-vendor yang bekerja sama dengan WO Ayu Puspita.

"Masih menghimpun (kerugian) karena ini kan ada 87 yang mengaku sebagai korban. Ini kan baru sebagian yang akan kami periksa. Nanti setelah terhimpun semuanya tentunya akan kami sampaikan lebih lanjut," jelas Erick.

Awal Terbongkarnya Kasus

Penipuan WO Ayu Puspita pertama kali terungkap setelah sebuah pernikahan berantakan. Pihak WO tidak menyiapkan fasilitas sesuai kesepakatan, seperti hidangan yang dijanjikan. Peristiwa ini terjadi di Pelindo Tower Yos Sudarso No 9 RT 006 RW 013 Rawabadak Utara Koja Jakarta Utara pada Sabtu (6/12/2025) pukul 19.00 WIB.

"Pelapor yang ingin melangsungkan pernikahan menggunakan wedding organizer Ayu Puspita telah melunasi biaya resepsi Rp82.740.000 ke rek BCA atas nama Ayu Puspita Dinanti ketika waktu resepsi ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan," ujar Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara.

Setelah pernikahan tersebut viral, banyak korban lainnya mulai menyatakan menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan dari WO tersebut. Total ada 87 korban lainnya yang menggunakan jasa WO Ayu Puspita.

Penanganan Kasus

Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan LPB/2334/XII/2025/Resju/PMJ tanggal 6 Desember 2025. Kasat Reskrim menyebut bahwa lima orang telah diperiksa dan ditahan. Kelimanya ialah APD selaku direktur bersama empat stafnya, HE, BDP, DHP, dan RR.

Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Penyidik juga melakukan tindak lanjut dengan mengamankan para terlapor, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta menyita barang bukti seperti transfer, print out WhatsApp, data catering, dan panduan acara pernikahan.

Status Tersangka

Hingga kini, Ayu Puspita dan pegawainya yang berinisial D masih ditahan di Mapolres Jakarta Utara. Pihak polisi akan tetap berkoordinasi dengan Polda karena ada beberapa TKP lintas wilayah yang memerlukan koreksi lebih lanjut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan