Babak Baru Perselisihan Royalti: Dasco Ajak Rakyat Tidak Takut, Menkum Turun Tangan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Polemik Royalti Musik yang Mengguncang Publik

Polemik royalti musik kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah kasus antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo mencuat pada Februari 2025. Isu ini menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk pengusaha kafe, restoran, hingga para pengamen, karena takut dimintai royalti tanpa persiapan.

Aturan pembayaran royalti juga digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah musisi Indonesia. Mereka meminta kejelasan terkait hak cipta atas karya yang mereka ciptakan dan dibawakan oleh orang lain. Hal ini mengundang respons dari berbagai pihak, termasuk para pejabat pemerintah seperti Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Peran Menteri Kebudayaan

Menurut Fadli Zon, pentingnya penataan sistem untuk memberikan manfaat yang adil bagi pencipta dan pengguna karya musik. Ia menyatakan bahwa semua pihak harus saling menemukan titik keseimbangan agar tidak ada yang merasa dirugikan.

Fadli Zon menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap masalah ini. Namun, ia menekankan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu kementerian saja, tetapi membutuhkan kerja sama lintas sektor. Menurutnya, UU Hak Cipta perlu direvisi agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi.

Ia juga mendukung adanya revisi UU Hak Cipta karena dinamika zaman yang terus berkembang. Selain itu, Fadli menyoroti pentingnya transparansi dalam distribusi royalti oleh lembaga manajemen kolektif (LMK), seperti WAMI. Ia menyarankan adanya lembaga pengawas khusus untuk memastikan keadilan dalam pemrosesan royalti.

Tanggapan Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat tidak takut memutar lagu atau musik di tengah polemik royalti. Ia menegaskan bahwa DPR akan segera mengumumkan kebijakan terkait masalah ini. Dasco menilai bahwa penerapan royalti saat ini sudah di luar batas wajar dan perlu diperbaiki.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu langkah yang disiapkan DPR adalah melalui revisi UU Hak Cipta. Dasco menekankan bahwa struktur dan komposisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah ditertibkan dan tinggal menunggu revisi undang-undang tersebut.

Penjelasan Menteri Hukum

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa acara kawinan tidak dikenai royalti karena tidak tergolong komersial. Sebaliknya, pemutaran musik di kafe masih diwajibkan membayar royalti karena kafe memperoleh keuntungan dari pemutaran musik tersebut.

Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum akan melakukan audit LMKN untuk meningkatkan transparansi dalam pemungutan royalti. Dari audit tersebut, diharapkan dapat ditemukan sistem baru yang lebih efektif.

Selain itu, Kemenkum akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas soal royalti. Supratman menegaskan bahwa royalti tidak boleh memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Lagu Nasional dan Kebebasan Pemutaran

Supratman juga mengomentari pemutaran lagu nasional seperti Tanah Airku dan Indonesia Raya. Ia menyatakan bahwa lagu-lagu tersebut tidak dikenai royalti karena sudah masuk dalam domain publik. Ia menekankan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya bebas dilakukan di mana saja, karena sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta.

Dengan berbagai tanggapan dan rencana yang disampaikan oleh para pejabat, diharapkan masalah royalti musik dapat segera terselesaikan dengan adil dan transparan.