
Komitmen Badan Bank Tanah dalam Pengelolaan Lahan Eks-HGU di Sulawesi Tengah
Badan Bank Tanah memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Sulawesi Tengah dilakukan secara adil dan berimbang. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat yang menjadi penerima manfaat dari reforma agraria.
Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa kehadiran lembaga ini bukan hanya sebagai pengelola aset negara, tetapi juga sebagai jembatan antara kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk menjadi solusi dalam pengelolaan lahan tersebut.
Masyarakat yang sudah tinggal di lahan eks-HGU akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria yang berbasis pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan lahan sesuai kebutuhan umum tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
Saat ini, Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.550 hektare di Lembah Napu, Poso, Sulawesi Tengah. Dalam program ini, masyarakat penerima manfaat reforma agraria akan diberikan sertifikat hak pakai selama 10 tahun. Setelah masa tersebut, sertifikat tersebut dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
Pada pertemuan terbaru, Badan Bank Tanah mencatatkan tonggak sejarah baru dengan menyerahkan sertifikat hak pakai kepada 23 subjek reforma agraria tahap I di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Keberhasilan ini diharapkan bisa diimplementasikan di Sulawesi Tengah.
Oleh karena itu, Hakiki berharap dukungan dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk melaksanakan program reforma agraria di daerah tersebut. Ia menjelaskan bahwa lahan yang disiapkan sudah siap digunakan, dan ketentuan lainnya akan memperhatikan arahan dari TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) gubernur dan daerah agar kepastian hukum dapat diberikan kepada masyarakat penerima sertifikat.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menjelaskan bahwa lahan eks-HGU di daerah ini memiliki potensi besar untuk pembangunan. Dulu, masyarakat tidak begitu tertarik karena dianggap kurang bernilai. Namun, kini kondisi berubah, dan lahan tersebut justru menjadi rebutan karena semakin terbatasnya ruang kelola tanah.
Anwar menambahkan bahwa banyak masyarakat yang sudah lama tinggal di lahan eks-HGU. Pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman dan memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, ia berharap kerja sama dengan Bank Tanah bisa memberi solusi yang adil dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam audiensi yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari Lembah Napu, Poso, Gubernur Anwar memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah dapat berjalan bersama. Ia menegaskan bahwa jika semua pihak bisa duduk bersama, maka semua pihak akan tenang, masyarakat tidak perlu khawatir, dan pembangunan tetap berjalan lancar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!