Balai Karantina Amankan 6 Burung Elang di Pelabuhan Bakauheni

Balai Karantina Amankan 6 Burung Elang di Pelabuhan Bakauheni

Penyelundupan Burung Elang Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Enam ekor burung elang yang merupakan satwa dilindungi gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Tangerang, Banten. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika petugas Balai Karantina berhasil mengamankan satwa tersebut di pintu masuk pelabuhan.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama antara Balai Karantina dengan tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Bareskrim Polri. Menurutnya, burung-burung tersebut berasal dari wilayah Bakauheni dan akan dibawa ke Tangerang tanpa dokumen karantina yang diperlukan.

“Saat itu, sopir mengatakan bahwa ia hanya diperintahkan oleh atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni tanpa mengetahui jenis satwa tersebut,” ujar Akhir Santoso, Senin (27/10/2025).

Pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan oleh sopir menunjukkan adanya enam ekor burung elang yang tersimpan di bagasi belakang mobil sedan. Setelah pengecekan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa satwa-satwa tersebut adalah elang brontok (Nisaetus cirrhatus), yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Tindakan yang Dilakukan Petugas

Setelah diamankan, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya terhadap keenam ekor burung elang tersebut. Kasatpel juga menegaskan bahwa tindakan penyelundupan ini diduga melanggar beberapa undang-undang yang berlaku.

Pelaku diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Upaya Pencegahan dan Pengawasan

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas penyelundupan satwa dilindungi, terutama di area pelabuhan yang menjadi jalur transportasi utama. Petugas Balai Karantina dan tim KRYD Bareskrim Polri terus meningkatkan koordinasi dan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada satwa dilindungi yang lolos dari pengawasan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan kegiatan penyelundupan jika ditemukan. Dengan kolaborasi antara pihak berwajib dan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mencegah aksi penyelundupan yang merugikan keanekaragaman hayati dan lingkungan.

Langkah Selanjutnya

Petugas akan terus memproses kasus ini dengan penuh tanggung jawab, baik dari segi hukum maupun perlindungan satwa. Penanganan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada pelanggaran yang terjadi. Selain itu, pihak berwenang juga akan melakukan evaluasi terhadap prosedur pengawasan di pelabuhan untuk memperkuat sistem pencegahan penyelundupan satwa dilindungi.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan