Banggar Ingatkan Persiapan Pemerintah Sebelum Bahas RUU Redenominasi

Perencanaan Redenominasi Rupiah Dimulai dari RUU

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyatakan bahwa rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah harus dimulai dari pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Redenominasi. Pemerintah perlu mempersiapkan sejumlah hal sebelum membahas RUU tersebut. Salah satunya adalah sosialisasi ke masyarakat mengenai pengertian redenominasi.

Menurut Said, jika rencana ini dilaksanakan pada 2027, pemerintah perlu intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat pada 2026 agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama. Selain itu, persiapan internal pemerintah juga diperlukan sebelum pembahasan undang-undang dapat dilakukan.

Sosialisasi kepada masyarakat penting untuk membedakannya dengan sanering. Sanering merupakan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. "Ini sangat berbeda dengan sanering. Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali," ujar Said.

Ia mengusulkan agar pemerintah terlebih dulu melakukan sosialisasi mengenai redenominasi rupiah kepada masyarakat selama satu tahun. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh sebelum kebijakan dijalankan.

Setelah masa sosialisasi selesai, pemerintah dapat mulai merealisasikan program redenominasi yang diperkirakan membutuhkan waktu panjang untuk diterapkan. Tahapan pelaksanaan baru bisa dimulai setelah RUU Redenominasi disetujui dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Proses redenominasi bukanlah hal yang instan karena membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan bisa mencapai tujuh tahun hingga benar-benar diterapkan sepenuhnya. "Tujuh tahun proses redenominasinya ketika undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa," ujar Said.

Sejarah RUU Redenominasi

Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tertulis dalam PMK 70/2025.

Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah.

Pada 2017, RUU Redenominasi disebut pernah didalami oleh pemerintahan era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Namun, Jokowi saat itu mengingatkan bahwa pelaksanaan terhadap penyederhanaan nominal mata uang tidak mungkin dilakukan setelah RUU disahkan.

"Itu masih panjang sekali, memerlukan proses panjang, untuk pelaksanaannya saja masih 11 tahun lagi," ujar Jokowi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017). "Tapi ini tetap diproses sehingga nanti muncul keputusan," sambungnya.

Saat itu, Jokowi tak dapat memastikan apakah RUU tersebut jadi diajukan untuk dibahas di DPR atau tidak. Sebab, saat ini pemerintah masih melaksanakan diskusi mendalam. "Karena semuanya harus dihitung dan dikalkulasi," ujar Jokowi.

Pada saat itu, Gubernur BI Agus Martowardoyo pernah mengklaim telah mendapatkan restu dari Jokowi untuk melanjutkan proses RUU Redenominasi. Jika prosesnya mulus, Agus berharap DPR memasukkan RUU Redenominasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017.

Target Penyelesaian 2027

Kini, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target penyelesaian 2027. Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bertindak sebagai penanggung jawab RUU Redenominasi. Dalam peraturan tersebut, Kemenkeu merancang empat RUU, yaitu RUU tentang Pelelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

Adapun keempat RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 maupun 2026 yang sudah ditetapkan DPR dan pemerintah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan