
Klarifikasi Bank Swasta Terkait Pembukaan Rekening Nikita Mirzani di Pengadilan
Rekening milik Nikita Mirzani disebut-sebut dibuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini memicu reaksi keras dari artis yang dikenal dengan julukan Nyai tersebut. Ia merasa tidak puas dengan tindakan bank swasta yang menyerahkan data transaksi keuangan pribadinya tanpa sepengetahuan.
Bank swasta memberikan pernyataan resmi terkait isu pembukaan rekening Nikita Mirzani dalam persidangan. Dalam pernyataannya, pihak bank menyampaikan bahwa mereka selalu menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, kewajiban untuk memberikan data nasabah hanya dilakukan jika diminta oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan undang-undang.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menjelaskan bahwa sebagai lembaga perbankan, BCA selalu patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menekankan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk melindungi kerahasiaan data nasabah sesuai regulasi yang berlaku.
“Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” ujar Hera dalam pernyataan resmi.
Selain itu, BCA juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah. Pernyataan ini ditujukan agar masyarakat percaya bahwa informasi pribadi nasabah akan tetap aman.
Namun, respons Nikita Mirzani terhadap klarifikasi tersebut justru lebih keras. Ia mengunggah pernyataan panjang di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172. Dalam unggahan tersebut, ia menyebutkan beberapa undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan rahasia bank.
Nikita menyoroti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menyatakan bahwa data pribadi harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin pemilik data. Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengatur tentang rahasia bank yang harus dijaga oleh bank dan pihak terkait.
Ia juga menyebut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah.
Nikita menyampaikan kekecewaannya karena data rekening pribadinya dibuka tanpa izin, meskipun kasus yang sedang diproses belum ada putusan bersalah. Ia menilai bahwa hal ini melanggar hak privasi sebagai nasabah prioritas.
“Saya bukan koruptor, bukan pejabat publik, tidak bekerja di pemerintahan, dan tidak ada unsur paksaan yang ada kesepakatan yang di lakukan. Kejadian ini bukan hanya menunjukkan liciknya permainan hukum, tapi juga membuat saya bertanya: jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar, bagaimana nasabah biasa bisa merasa aman?” tulis Nikita dalam unggahannya.
Sebelumnya, Nikita sempat marah saat sidang berlangsung. Ia mengkritik tindakan pegawai bank yang memberikan data transaksi tanpa konfirmasi. Ia juga mengancam akan melayangkan somasi kepada bank tersebut.
“Berarti bank Anda sudah tidak aman ya. Saya sebagai nasabah merasa tidak aman. Setelah ini saya akan somasi bank Anda,” kata Nikita dalam sidang.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya menjaga kerahasiaan data nasabah dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Selain itu, ini juga menjadi peringatan bagi institusi perbankan untuk lebih hati-hati dalam menangani informasi pribadi nasabah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!