
Kabar Gembira bagi Penerima Bantuan Sosial (Bansos)
Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT untuk tahap keempat tahun 2025. Pencairan dana ini berlangsung sejak Oktober dan akan terus berlanjut hingga Desember 2025. Sesuai dengan aturan pemerintah, pencairan dana bantuan dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan. Namun, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos, sehingga para penerima harus secara berkala mengecek statusnya.
Nominal besaran dana yang akan diterima oleh penerima juga dapat berbeda-beda. Baik bansos BPNT maupun PKH akan mendapatkan dana sesuai dengan kriterianya. Kini, pengecekan status penerima bansos bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui ponsel. Berikut adalah cara cek bansos BPNT dan PKH yang cair November 2025.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH November 2025
-
Cek Bansos Melalui Web Kemensos
Salah satu cara paling mudah dan terpercaya untuk mengecek status bansos Kemensos adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat tinggal kamu.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu pada kolom yang tersedia.
Klik tombol Cari Data untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. -
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
Klik “Buat Akun Baru” dan isi data seperti NIK, nomor KK, username, dan password.
Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi.
Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Cek Bansos”.
Masukkan data sesuai KTP lalu klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan.
Ciri-ciri Bansos BPNT dan PKH 2025 Sudah Cair
Berikut beberapa tanda atau ciri-ciri yang bisa masyarakat cek apakah BPNT sudah cair atau belum:
- Di website atau aplikasi Cek Bansos muncul status “YA” pada kolom BPNT atau PKH.
- Terdapat keterangan periode penyaluran Juli hingga September 2025.
- Muncul notifikasi atau pemberitahuan dari pendamping sosial atau aparat desa.
- Menerima undangan pencairan dari PT Pos Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar