
Upaya Efektif Bea Cukai Malang dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Dalam beberapa bulan terakhir, upaya yang dilakukan telah menghasilkan penangkapan dan penyitaan ribuan batang rokok ilegal dengan nilai yang sangat besar.
Dari catatan yang diperoleh, sepanjang periode Januari hingga September 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil menyita lebih dari 18,2 juta batang rokok ilegal. Angka ini mencerminkan keseriusan pihak Bea Cukai dalam menjaga keadilan ekonomi serta melindungi penerimaan negara dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Malang, Pitoyo Pribadi, menjelaskan bahwa total nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar Rp27,1 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang dihitung hanya dari aspek hasil tembakau diperkirakan mencapai sebesar Rp13,6 miliar.
Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang tidak hanya berupa penyitaan barang, tetapi juga melalui penerbitan surat bukti penindakan (SBP). Sejauh ini, ada sebanyak 76 SBP yang dikeluarkan sejak awal tahun. Dengan data terbaru hingga pertengahan September, petugas telah menindak 2.016.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 176.000 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM).
Total nilai barang sitaan pada periode tersebut diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya masih menjadi tantangan yang serius.
Posisi Malang sebagai jalur strategis distribusi barang membuatnya menjadi target utama bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Menurut Pitoyo, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Malang Raya berasal dari luar daerah dan masuk melalui jalur perlintasan. “Yang berani bermain di sini itu produksinya dari luar,” ujarnya.
Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Banyak informasi awal yang diberikan oleh warga kepada Bea Cukai, kemudian ditindaklanjuti dengan penyisiran langsung ke toko-toko kelontong, jasa pengiriman, hingga operasi darat bersama petugas gabungan. Dalam operasi ini, banyak rokok ilegal yang disita dari kendaraan boks yang akan mendistribusikannya.
Selain penindakan, Bea Cukai Malang juga gencar melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Sosialisasi ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta memantau pabrik-pabrik yang memiliki mesin pelinting rokok. “Karena yang mengetahui registrasi mesin pelinting itu dari pemerintah daerah. Mereka datang ke masing-masing pabrik untuk mengecek,” jelas Pitoyo.
Langkah tegas Bea Cukai ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Malang Raya sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Pemerintah terus mendorong kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pihak swasta untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal yang merugikan negara serta mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!