
BEI Membuka Kembali Perdagangan Saham POLI, SKBM, dan MYTX
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengangkat sementara pembatasan perdagangan terhadap tiga saham yaitu POLI, SKBM, dan MYTX. Saat ini, ketiga saham tersebut kembali dapat diperdagangkan di pasar reguler maupun pasar tunai. Keputusan ini diambil setelah adanya peningkatan signifikan dalam harga saham yang memicu suspensi sebelumnya.
Perdagangan Saham POLI Kembali Dibuka
Saham PT Pollux Hotels Group Tbk. (POLI) yang sebelumnya dihentikan sementara pada 25 Februari 2026, kini kembali beroperasi mulai sesi I pada 26 Februari 2026. Pada akhir perdagangan 24 Februari 2026, saham POLI mencatatkan harga Rp1.955 per saham.
Dalam lima hari terakhir, saham POLI mengalami kenaikan sebesar 40,14%. Selama tahun ini, atau year-to-date (YtD), saham POLI sudah naik sebesar 150,64%. Hal ini menunjukkan tren positif yang cukup kuat dalam kinerja saham tersebut.
Saham SKBM Juga Dibuka Kembali
Selain POLI, BEI juga mencabut suspensi terhadap saham PT Sekar Bumi Tbk. (SKBM). Suspensi hanya berlangsung selama satu hari, yaitu pada perdagangan kemarin. Harga saham SKBM melonjak hingga 120% dalam lima hari terakhir, atau 108,62% dalam sebulan.
Pada tanggal 24 Februari 2026, saham SKBM berada di posisi Rp1.210 per saham. Kenaikan yang signifikan ini menunjukkan minat investor terhadap saham ini meningkat secara pesat.
MYTX Kembali Beroperasi
BEI juga membuka kembali perdagangan saham PT Asia Pacific Investama Tbk. (MYTX) di pasar reguler dan pasar tunai. Sebelumnya, saham MYTX disuspensi karena mengalami kenaikan harga yang sangat cepat.
Data dari BEI menunjukkan bahwa saham MYTX mengalami kenaikan sebesar 42,42% dalam lima hari terakhir. Harga saham MYTX saat ini berada di level Rp94 per saham. Dalam sebulan terakhir, saham ini telah mencetak return sebesar 161,11% dari posisi Rp36 per saham.
Penjelasan Mengenai Suspensi
Suspensi perdagangan saham biasanya dilakukan oleh BEI sebagai langkah untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah fluktuasi harga yang tidak wajar. Kebijakan ini dilakukan ketika terjadi lonjakan harga yang terlalu cepat dan tidak didukung oleh dasar fundamental perusahaan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, serta Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyampaikan bahwa keputusan pengangkatan suspensi dilakukan setelah melalui evaluasi yang matang.
Peringatan
Berita ini tidak bertujuan untuk menyarankan pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. aiotrade tidak bertanggung jawab atas segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar