BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Toba Pulp Lestari

Penyebab Penghentian Sementara Perdagangan Saham INRU

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil keputusan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Keputusan ini berlaku sejak sesi II perdagangan pada Rabu, 17 Desember 2025, dan akan berlangsung hingga ada pengumuman lebih lanjut dari bursa. Langkah ini diambil karena adanya ketidakpastian terkait kelangsungan usaha perusahaan.

Ketidakpastian tersebut muncul setelah pemerintah menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan melalui surat bernomor 1209/TPL-P/XII/25 tanggal 16 Desember 2025. Surat ini dikeluarkan sebagai respons atas permintaan penjelasan terkait penangguhan akses penatausahaan hasil hutan oleh Kementerian Kehutanan.

Dalam keterangannya, Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa penghentian sementara perdagangan saham INRU dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar. "Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif mengingat adanya ketidakpastian yang dapat memengaruhi harga saham," tulis BEI dalam pernyataan resmi.

Penyebab Operasional Dihentikan

Sebelumnya, INRU telah mengumumkan penghentian sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu sejak Kamis, 11 Desember 2025. Langkah ini dilakukan setelah perusahaan menerima surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tanggal 8 Desember 2025.

Surat tersebut berisi penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, manajemen INRU juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tanggal 10 Desember 2025.

Surat tersebut meminta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat. Manajemen menyatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Penghentian operasional berdampak luas pada berbagai pihak. Termasuk para pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada operasional perusahaan. Untuk mengatasi hal ini, manajemen INRU menyatakan akan menyiapkan langkah mitigasi sosial dan ekonomi bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan.

Meski kegiatan produksi dihentikan, perseroan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, dan aktivitas operasional esensial lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesiapan operasional hingga kebijakan pemerintah dipulihkan.

Tindakan Pemerintah Terhadap INRU

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari. Pemerintah akan mengumumkan hasil audit tersebut kepada publik, termasuk kemungkinan pencabutan atau rasionalisasi PBPH yang dikuasai perseroan.

Selain itu, Raja Juli juga mengumumkan pencabutan 22 PBPH dengan total luas lahan mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 116.198 hektare berada di wilayah Sumatera. Pemerintah akan menerbitkan surat keputusan resmi terkait pencabutan izin tersebut dalam waktu dekat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan