
Isu Hukuman atas Penggalian Tanah untuk Mencari Emas
Baru-baru ini, isu mengenai hukuman yang diberikan kepada seseorang yang menggali tanah miliknya sendiri untuk mencari emas menjadi viral di media sosial, khususnya Instagram. Beberapa unggahan menyebutkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Unggahan tersebut menulis:
"Viral di Facebook, gali tanah yang ada emas di tanah sendiri tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 dan pasal terkait dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar."
Unggahan ini mendapat banyak respons dari warganet. Salah satu komentar menunjukkan ketidakpuasan terhadap aturan tersebut.
"Kalo di tanahmu ada emas itu berarti punya pemerintah tapi kalau di tanahmu ada tanaman ganja itu berarti punyamu," tulis akun @ima****.
Yang lainnya bertanya, "Tanah sendiri kan? Lah kok ditangkep?" tulis akun @ko*.
Lantas, benarkah menggali tanah tanpa izin untuk mencari emas akan mendapat hukum pidana?
Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa tidak ada aturan pidana bagi seseorang yang menggali tanahnya sendiri. Namun, hal ini hanya berlaku jika penggalian tersebut tidak menyebabkan kerugian pada orang lain.
"Contohnya seperti jatuh di lubang karena tidak ada peringatan, atau rumah tetangga roboh karena tanahnya digali. Jadi sepanjang tidak menyebabkan kerugian orang lain, tidak ada masalah," jelas Fickar.
Ia juga menjelaskan bahwa jika ada potensi emas di tanah tersebut, maka tidak diperlukan izin apapun untuk menggali tanah. Hal ini karena emas batangan dianggap sebagai harta karun.
"Demikian juga jika ada potensi emas, kalau berupa emas batangan tidak masalah tidak perlu izin apa-apa karna itu sama dengan mendapat harta karun," katanya.
Namun, berbeda dengan tanah yang mengandung bijih emas. Fickar menjelaskan bahwa penggalian tanah yang mengandung biji emas memerlukan izin penambangan, terutama jika area yang digali cukup luas.
"Tetapi jika menggali tanah yang mengandung biji emas dan harus diolah dengan areal yang luas, baru dibutuhkan perizinan penambangan, baik atas nama perorangan atau korporasi," kata Fickar.
Aturan Berlaku untuk Korporasi
Ketika disinggung mengenai UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, Fickar menjelaskan bahwa aturan tersebut seharusnya tidak diperuntukkan bagi individu biasa.
Fickar menegaskan bahwa aturan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 hanya berlaku bagi korporasi. Ia menilai bahwa hukuman yang diberikan terlalu berlebihan jika diterapkan kepada perorangan.
"Menurut saya jaksanya berlebihan, dia kan bukan korporasi, hanya perorangan biasa. Ya, korporasi ada kemungkinan akan dijerat pasal tersebut," pungkas Fickar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar