Berapa Gaji Anggota DPR Setelah Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta?

Featured Image

Penghasilan Anggota DPR: Fakta yang Perlu Diketahui

\n

Penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Beredarnya informasi bahwa anggota DPR menerima gaji hingga Rp 100 juta per bulan memicu reaksi berbagai pihak. Namun, beberapa petinggi DPR telah menyangkal klaim tersebut dan memberikan penjelasan terkait struktur penghasilan mereka.

\n

Penjelasan dari Petinggi DPR

\n

Ketua DPR Puan Maharani dan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa anggota dewan tidak menerima gaji sebesar Rp 100 juta setiap bulannya. Meskipun demikian, mereka mengakui bahwa ada tunjangan rumah yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Namun, jika digabungkan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya, totalnya tidak sampai mencapai angka yang disebutkan dalam narasi viral tersebut.

\n

Gaji pokok dan tunjangan anggota DPR tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Sementara itu, tunjangan tambahan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

\n

Struktur Penghasilan Anggota DPR

\n

Berikut adalah rincian penghasilan bulanan untuk ketua, wakil ketua, dan anggota DPR:

\n

Ketua DPR

\n
    \n
  1. Gaji pokok: Rp 5.040.000
  2. \n
  3. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 504.000
  4. \n
  5. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 201.600
  6. \n
  7. Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
  8. \n
  9. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
  10. \n
  11. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  12. \n
  13. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  14. \n
  15. Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000
  16. \n
  17. Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000
  18. \n
  19. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000
  20. \n
  21. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  22. \n
  23. Asisten anggota: Rp 2.250.000
  24. \n
  25. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
  26. \n
\n

Total penghasilan per bulan: Rp 117.733.503

\n

Wakil Ketua DPR

\n
    \n
  1. Gaji pokok: Rp 4.620.000
  2. \n
  3. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 462.000
  4. \n
  5. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 184.000
  6. \n
  7. Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
  8. \n
  9. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
  10. \n
  11. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  12. \n
  13. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  14. \n
  15. Tunjangan kehormatan: Rp 6.450.000
  16. \n
  17. Tunjangan komunikasi: Rp 16.009.000
  18. \n
  19. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.500.000
  20. \n
  21. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  22. \n
  23. Asisten anggota: Rp 2.250.000
  24. \n
  25. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
  26. \n
\n

Total penghasilan per bulan: Rp 112.504.903

\n

Anggota DPR

\n
    \n
  1. Gaji pokok: Rp 4.200.000
  2. \n
  3. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
  4. \n
  5. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
  6. \n
  7. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  8. \n
  9. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
  10. \n
  11. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  12. \n
  13. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  14. \n
  15. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  16. \n
  17. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  18. \n
  19. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  20. \n
  21. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  22. \n
  23. Asisten anggota: Rp 2.250.000
  24. \n
  25. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
  26. \n
\n

Total penghasilan per bulan: Rp 104.051.903

\n

Tambahan Penghasilan Lainnya

\n

Selain penghasilan di atas, masih ada penerimaan lain yang tidak termasuk dalam perhitungan tersebut. Misalnya, biaya perjalanan daerah sebesar Rp 5.000.000 per hari, uang representasi daerah Rp 4.000.000 per hari, serta fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70.000.000 per periode. Dengan demikian, total penghasilan para wakil rakyat bisa lebih besar lagi dari perhitungan yang disampaikan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan