Berita Baik, MK Putuskan Masyarakat Adat Boleh Tanam di Hutan Tanpa Izin Pemerintah

Berita Baik, MK Putuskan Masyarakat Adat Boleh Tanam di Hutan Tanpa Izin Pemerintah

Putusan Mahkamah Konstitusi Memperkuat Hak Masyarakat Adat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menjadi tonggol penting dalam perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa masyarakat adat diperbolehkan membuka dan mengelola kebun di wilayah hutan adat tanpa memerlukan izin usaha dari pemerintah pusat.

Putusan ini menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat adat harus dilakukan secara turun-temurun dan tidak bertujuan komersial. Hal ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang mereka kelola selama bertahun-tahun.

Perubahan Hukum Terkait Hutan Adat

Dalam putusan perkara nomor 181/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan milik komunitas adat yang sah dan diakui oleh hukum. Dengan demikian, masyarakat adat kini memiliki kedaulatan lebih besar dalam mengelola wilayahnya, termasuk membuka lahan untuk pertanian, berkebun, maupun aktivitas ekonomi lainnya, selama tetap menjaga kelestarian lingkungan sesuai kearifan lokal.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Penjelasan Ketua MK

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Oktober 2025, menjelaskan bahwa "sepanjang tidak dimaknai, 'dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial'".

Adapun Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja semula mengatur "setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat". Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Keterkaitan dengan Putusan Sebelumnya

Enny menjelaskan bahwa norma tersebut juga disebutkan menjadi norma sekunder yang memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014. Dalam putusan nomor 95 itu, MK telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Dengan demikian, norma yang melarang masyarakat adat melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin usaha tidak dapat diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Untuk Kebutuhan Sehari-hari

Selain itu, putusan MK tahun 2014 itu sudah menegaskan bahwa kegiatan perkebunan ini hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bukan untuk diperdagangkan dan mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023.

Sebab, Pasal 110B ayat (1) berisi sanksi administrasi terhadap pelanggaran atas Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023.

Perizinan Berusaha

Mahkamah juga menyebut, sepanjang kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, tidak perlu memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sebab, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan