Besaran UMSP Jabar 2026 Lebih Tinggi dari UMP

Besaran UMSP Jabar 2026 Lebih Tinggi dari UMP

Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 di Jawa Barat

Pemerintah daerah Jawa Barat akan mengumumkan hasil perembukan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada hari ini, Rabu (24/12/2025). Informasi ini diperoleh dari penjelasan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa pada Selasa (23/12/2025) kemarin. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), UMP dan UMSK harus ditetapkan paling lambat tanggal 24 Desember. "Kita mungkin sebelum ataupun paling lambat 24 Desember ditetapkan minimum," ujarnya.

Sebelumnya, finalisasi penetapan UMP baru saja rampung oleh Dewan Pengupahan daerah. Dalam proses tersebut, dua komponen utama pengupahan yang dibahas adalah UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Penetapan kedua sektor ini menyoroti lebarnya sistem disparitas upah antar daerah di Jawa Barat. Rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 berada di angka Rp3.589.619. Namun, terdapat selisih yang cukup mencolok, seperti Kota Banjar dengan UMK Rp2.204.754, sementara Kota Bekasi mencapai Rp5.690.753.

Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318, dan untuk UMSP, buruh meminta besaran upah pada 2026 berada di angka Rp3.870.004. Lantas apa perbedaan dari keduanya, dan pengaruh apa yang didapat masyarakat atas penetapan tersebut?

Perbedaan UMSP dan UMP

Penetapan upah minimum tersebut bertujuan untuk penyesuaian kondisi ekonomi terbaru agar upah tetap relevan untuk melindungi hak pekerja. Dalam sistem pengupahan di Indonesia, tidak hanya UMP dan UMK saja yang akan diumumkan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, upah minimum terbagi menjadi empat kategori, yaitu:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Di Jawa Barat, dua sistem pengupahan yang akan digunakan adalah UMP dan UMSP. UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi. Besarannya ditetapkan oleh Gubernur setiap tahun berdasarkan formula pengupahan nasional. Hal ini menjadi batas dasar upah minimum di provinsi. Nantinya UMP akan berlaku untuk semua kabupaten/kota di provinsi tersebut kecuali bila kabupaten/kota menetapkan UMK.

Sementara itu, UMSP adalah upah minimum khusus untuk sektor industri tertentu di tingkat provinsi. Hanya beberapa sektor yang disepakati antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, di antaranya:

  • Industri otomotif
  • Industri kimia
  • Industri logam
  • Industri tekstil

Besarannya UMSP akan lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan standar kebutuhan dan produktivitas sektor tersebut. Penetapan UMSP ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara serikat buruh atau pekerja, asosiasi pengusaha, lalu diajukan ke Gubernur hingga diputuskan dan ditetapkan.

Di Jabar sendiri, pendekatan nilai akhir dan perhitungan yang bersifat menengah, dari pemerintah mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Pada proses pengupahan tahun ini, mengambil jalan tengah yang mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9. Ini tentunya juga tidak terlepas dari perhitungan segi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta pertumbukan sistem sumber daya dan perputaran uang di tengah masyarakat.

Pasalnya, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Barat yang mencapai 6,77 persen, tertinggi ketiga secara nasional, yang juga menjadi pertimbangan penting. Penjelasan ini sepenuhnya di paparkan Disnakertrans Jabar dengan penegasan jika pemerintah harus mengambil posisi sebagai penengah di tengah kepentingan buruh dan pengusaha dalam penentuan upah 2026.

Keuntungan Besaran UMSP dari pada UMP Bagi Masyarakat Jabar

Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan terkait UMSP Jabar yang diamanatkan dalam Permenaker nomor 16 2024, Gubernur wajib menetapkan UMSP dari pembahasan yang dilakukan di Pemprov terdapat dua usulan yang menyangkut sektor perkebunan dan padat karya.

"Dalam kewajiban itu, Gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai usulan adalah 7 persen karena UMSP harus diatas UMP. Sehingga dengan kenaikan ini untuk sektor perkebunan sebesar Rp. 2.201.519.60," ucapnya.

Jika demikian, ini dapat mendorong beberapa poin, seperti meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor strategis, meningkatkan daya beli di berbagai sektor, menopang roda perekonomian daerah khususnya di Jabar, hingga menciptakan sistem upah dengan pencapaian yang adil di setiap daerah tanpa ada perbedaan lagi kedepannya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan