Besaran Zakat Fitrah 2026 Sesuai Uang Baznas Kaltim


kaltim.aiotrade
Samarinda – Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Kaltim telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 yang berlaku di sepuluh kabupaten/kota se-Kaltim. Besaran ini ditentukan berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah, sehingga mencerminkan perbedaan kualitas dan harga konsumsi beras di setiap wilayah.

Wakil Ketua II Baznas Kaltim KH Abdurrahman AR menyampaikan bahwa penyesuaian nominal zakat fitrah dilakukan agar sesuai dengan kondisi masyarakat setempat. Ia mengajak umat Muslim untuk segera menunaikan zakat guna memaksimalkan pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) di wilayah Kaltim. Dengan melalui lembaga resmi seperti Baznas, masyarakat turut berkontribusi dalam penguatan ekonomi umat serta mendukung program kemanusiaan di Benua Etam.

Abdurrahman menegaskan bahwa zakat memiliki dimensi sosial yang kuat. Kesejahteraan masyarakat dapat terwujud jika para muzaki (pembayar zakat) memiliki kepedulian tinggi untuk berbagi kelebihan hartanya. Menurutnya, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi akan sepenuhnya diberikan kepada mereka yang berhak.

Sebagai bagian dari rukun Islam, kewajiban zakat tidak hanya terbatas pada zakat fitrah di bulan Ramadan, tetapi juga zakat harta (maal) bagi yang telah memenuhi syarat. Berikut adalah rincian kategori besaran zakat fitrah di 10 kabupaten/kota se-Kaltim:

  • Kota Samarinda: Rp 70.000, Rp 60.000, dan Rp 50.000 (takaran 2,75 kg)
  • Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 75.000, Rp 65.000, dan Rp 55.000 (takaran 2,7 kg)
  • Kabupaten Kutai Barat: Rp 73.500, Rp 70.000, dan Rp 66.500 (takaran 2,7–3 kg)
  • Kabupaten Paser: Rp 72.200, Rp 60.800, dan Rp 49.400 (takaran 3 kg)
  • Kota Bontang: Rp 68.400, Rp 64.600, dan Rp 58.900 (takaran 2,5 kg)
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 68.000, Rp 49.000, dan Rp 38.000 (takaran 2,7 kg)
  • Kota Balikpapan: Rp 54.000, Rp 48.000, dan Rp 42.000 (takaran: 3 kg)
  • Kabupaten Kutai Timur: Rp 50.000, Rp 45.000, dan Rp 40.000 (takaran 2,5 kg)
  • Kabupaten Berau: Rp 50.000, Rp 42.000, dan Rp 35.000 (takaran 2,5 kg)
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 45.000, Rp 40.000, dan Rp 35.000 (takaran: 2,5 kg)

Secara umum, takaran zakat fitrah setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam uang, nilainya wajib mengikuti harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Abdurrahman menjelaskan bahwa jika kita mengonsumsi beras dengan kualitas tertentu, maka zakat yang dikeluarkan juga harus menyesuaikan. Jangan sampai kita menikmati beras kualitas terbaik, namun zakat yang ditunaikan justru menggunakan standar terendah.

Baznas Kaltim berharap momentum Ramadhan ini dapat meningkatkan semangat berbagi untuk membantu mereka yang membutuhkan di seluruh pelosok Kaltim.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan