BGN Akan Tutup Sementara Dapur Mitra yang Tak Miliki Sertifikat Higiene

Kewajiban SPPG untuk Mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat waktu selama 30 hari bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftar ke Dinas Kesehatan setempat guna memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada Selasa, 11 November 2025.

“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” ujar Nanik. Ia menekankan bahwa isu higiene dan sanitasi menjadi hal yang sangat sensitif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kepemilikan SLHS pada setiap SPPG sangat penting.

Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa SLHS juga menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto. “Jika ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tambahnya.

Apa Itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi?

Dalam keterangan resmi, SLHS didefinisikan sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Dokumen ini menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa usaha tersebut telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. SLHS berlaku selama satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.

“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan,” kata Nanik. Hal ini menunjukkan bahwa SLHS bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga bagian penting dari proses pengawasan kesehatan masyarakat.

Persentase SPPG yang Masih Belum Memiliki SLHS

Dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, Jumat pekan lalu, Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beroperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS. Dari jumlah tersebut, hanya 1.287 SPPG yang berhasil memperoleh SLHS, sedangkan sekitar 10 ribu SPPG masih belum mendaftar.

“Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar,” jelas Nanik. Data ini menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah SPPG yang beroperasi dan yang memiliki SLHS. Hal ini menjadi alasan utama mengapa BGN memberikan tenggat waktu 30 hari bagi seluruh SPPG untuk segera mendaftar.

Tindakan yang Harus Dilakukan oleh Kepala SPPG

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa para Kepala SPPG di Indonesia harus segera mengurus pendaftaran SLHS bersama Mitra/Yayasan. “Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk SPPG-nya sesegera mungkin mengurus ke Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat,” katanya.

Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi. Selain itu, tindakan ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko kesehatan masyarakat akibat kurangnya pengawasan terhadap tempat penyediaan makanan dan minuman.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Standar Higiene dan Sanitasi

Kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi tidak hanya menjadi tanggung jawab SPPG, tetapi juga menjadi kewajiban pemerintah dan lembaga terkait. Dengan adanya SLHS, masyarakat dapat lebih percaya terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh SPPG. Selain itu, SLHS juga menjadi salah satu indikator keberhasilan program pemerintah dalam memastikan kesehatan masyarakat.

Dengan demikian, tindakan BGN untuk mempercepat pendaftaran SLHS bagi SPPG adalah langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kesehatan masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan