
PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) telah memberikan penjelasan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dengan nilai Rp119 triliun. Dalam pernyataannya, BHIT menegaskan bahwa perusahaan hanya bertindak sebagai broker atau arranger dalam kasus tersebut.
Peran BHIT Sebagai Broker
Direktur BHIT, Santi Paramita, menjelaskan bahwa pada tahun 1999, peran BHIT bersama Hary Tanoesoedibjo sebagai Direktur Utama hanya sebatas sebagai broker. Ia menekankan bahwa NCD (Nilai Dana Cukup) diterbitkan secara langsung oleh PT Bank Unibank Tbk. untuk CMNP.
"Merujuk pada keterangan Perseroan dalam pemberitaan tersebut, peranan Perseroan dengan Bapak Hary Tanoesoedibjo sebagai Direktur Utama pada tahun 1999 adalah sebatas broker (arranger), sedangkan NCD diterbitkan secara langsung oleh PT Bank Unibank Tbk. untuk CMNP," ujar Santi dalam keterbukaan informasi.
Langkah Mitigasi Risiko Reputasi
BHIT menyampaikan bahwa perseroan telah menunjuk kuasa hukum dan mempersiapkan seluruh bukti-bukti yang diperlukan untuk menghadapi gugatan ini. Santi menegaskan bahwa perseroan yakin bukti-bukti tersebut akan membantah dalil-dalil dari penggugat.
“Perseroan telah menunjuk kuasa hukum serta mempersiapkan seluruh bukti-bukti yang diperlukan. Perseroan berkeyakinan seluruh bukti-bukti tersebut akan membantah dalil-dalil dari Penggugat sehingga gugatan terhadap kasus ini tidak akan berdampak terhadap kinerja Perseroan,” ungkap Santi.
Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa kesempatan, perseroan telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menjelaskan posisi perseroan dan menegaskan bahwa gugatan tersebut salah alamat.
“Perseroan juga menegaskan bahwa tidak ada lagi keterlibatan Perseroan maupun Executive Chairman Grup MNC Group dalam pengelolaan NCD setelah transaksi dilakukan,” lanjutnya.
Perkembangan Proses Hukum
BHIT menyampaikan perkembangan terkini proses hukum bahwa perkara saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak CMNP.
“Saat ini proses persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (Penggugat), secara umum dapat disampaikan keterangan-keterangan penting berkaitan dengan NCD didominasi oleh jawaban tidak tahu dari para saksi tersebut,” jelas Santi.
“Bahkan pada sidang tanggal 22 Oktober 2025, saksi yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. malah tidak mengetahui proses finalisasi laporan keuangan tahun 1999 dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk., dimana secara jelas NCD telah dicatat dalam laporan keuangan sebagai produk yang sah dari PT Bank Unibank Tbk. dengan Perseroan sebagai perantara (melalui Perseroan/broker/arranger),” katanya.
Pernyataan Akhir
BHIT menegaskan tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup maupun harga saham perseroan.
“Sampai dengan saat ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan,” tutup Santi.
Latar Belakang Gugatan
Sebagaimana diketahui, CMNP telah menggugat BHIT dan Hary Tanoesoedibjo sejak awal tahun ini. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.
Dalam petitumnya, CMNP meminta PN Jakarta Pusat agar dapat mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan secara sah sita jaminan atas harta kekayaan Hary Tanoe sebagai tergugat I dan BHIT sebagai tergugat II.
"Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat," demikian dalam SIPP.
Sementara itu, CMNP dalam keterbukaan informasi di laman BEI beberapa waktu lalu menyatakan bahwa alasannya melayangkan gugatan ini lantaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga.
"PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap perseroan," sebut manajemen CNMP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar