
Perda Minuman Beralkohol di Indramayu Kembali Jadi Sorotan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Minuman Beralkohol, kembali menjadi perhatian masyarakat. Fokus utama kini tertuju pada Camat Losarang yang baru dilantik, Encep Ria Setiadi, SE., M.Si, yang resmi menjabat sejak Selasa, 16 September 2025.
Kehadiran Encep sebagai camat baru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga: Apakah ia mampu menegakkan Perda terkait pelanggaran minuman beralkohol yang selama ini marak di wilayahnya, khususnya di kawasan Caplokan, Desa Krimun?
Seperti diketahui, kawasan Bendungan Cipanas di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas sejumlah warung. Berdasarkan pantauan warga, tempat tersebut diduga menjual minuman beralkohol dan menyediakan hiburan malam hingga larut.
Aktivitas itu menimbulkan keresahan warga sekitar. Suara musik keras dari warung-warung di kawasan bendungan sering terdengar hingga lewat tengah malam, mengganggu kenyamanan masyarakat dan menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi lingkungan permukiman.
“Kalau malam bising banget, enggak bisa tidur. Banyak yang minum alkohol sambil nyanyi-nyanyi sampai lewat jam 12 malam,” ujar salah seorang warga Desa Krimun, Kamis 16 Oktober 2025.
Ia berharap pihak Kecamatan dan aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan. Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut dengan judul “Warung Menjual Minuman Keras di Caplokan Desa Krimun Selama Ini Lepas Pantauan Satpol PP Kecamatan Losarang”.
Berita itu memunculkan desakan agar aparat lebih aktif menindak pelanggaran Perda tentang minuman beralkohol.
Saat dikonfirmasi, salah satu pemilik warung di kawasan Caplokan yang mau disebut Ema mengaku menjual minuman beralkohol. “Dulu saya minuman alkohol, dulu barangnya diantar sama warga Losarang inisial CN, sekarang sudah ganti orang, katanya namanya SI,” ujarnya saat dihubungi lewat panggilan WhatsApp.
Ema juga mengungkapkan adanya ketimpangan dalam penertiban. Ia merasa hanya warungnya yang disasar operasi, sementara warung lain yang diduga menjual minuman keras tidak tersentuh aparat.
“Kenapa warung saya saja yang dioperasi? Di sini kan ada tiga warung lain yang juga jual minuman keras,” keluhnya.
Pengakuan tersebut menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan koordinasi antara Satpol PP Kecamatan Losarang, pemerintah desa, dan pihak kepolisian setempat. Banyak pihak menilai lemahnya koordinasi menjadi celah yang dimanfaatkan oknum pelaku usaha ilegal.
Tokoh masyarakat Losarang menilai, selain mengganggu ketertiban umum, warung remang-remang juga membawa dampak sosial yang serius.
“Kami khawatir tempat itu nanti jadi tempat nongkrong anak-anak muda yang minum-minum. Kalau dibiarkan, bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan moral generasi muda,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat berharap Camat Losarang, Encep Ria Setiadi, mampu melakukan langkah konkret dalam menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan itu secara tegas melarang peredaran, penyimpanan, maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Harapan kami, Pak Camat yang baru bisa tegas dan tidak pandang bulu. Kalau semua warung melanggar, ya semuanya harus ditindak. Jangan ada pilih kasih,” ujar warga lainnya.
Sebagai pejabat baru, Encep dihadapkan pada tantangan besar untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kecamatan. Penegakan Perda secara konsisten akan menjadi ujian awal kepemimpinannya di Losarang.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah, termasuk Satpol PP Kabupaten Indramayu dan aparat keamanan, untuk menertibkan kawasan Caplokan secara menyeluruh dan berkeadilan.
Upaya tersebut dinilai penting agar Bendungan Cipanas kembali menjadi ruang publik yang tertib, aman, dan bersih, bukan identik dengan lokasi hiburan malam.
Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan sinergi lintas lembaga, Camat Encep Ria Setiadi diharapkan mampu membuktikan bahwa penegakan Perda bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata dalam mewujudkan Indramayu Bermartabat tanpa Miras.
Penegakan warung remang-remang termasuk dalam tanggung jawab camat, karena salah satu tugas camat adalah mengorganisir penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan perundang-undangan di wilayahnya.
Camat dapat berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP untuk melakukan penertiban, seperti menutup atau membongkar tempat-tempat tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar