Bocoran KPK soal Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Diperiksa

Bocoran KPK soal Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Diperiksa

Pemeriksaan Plt Gubernur Riau Dilakukan Setelah Penggeledahan di Rumahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah bersiap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), SF Hariyanto. Hal ini dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penggeledahan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal November 2025. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, termasuk dolar Singapura. Namun, jumlah pasti uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa temuan uang tunai dan dokumen akan dikonfirmasi kepada para pihak terkait, baik tersangka maupun pemilik barang.

Proses Penyidikan dan Penjadwalan Pemeriksaan

Menurut Budi, penyidik akan menyesuaikan rencana pemeriksaan dengan kebutuhan penyidikan. Jika ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam jumlah banyak, penyidik biasanya akan menjadwalkan pemeriksaan di lokasi tertentu agar bahan atau keterangan yang dibutuhkan dapat segera dipenuhi oleh para terperiksa.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi SF Hariyanto. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai. Budi menambahkan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Awal Mula Kasus

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan OTT pada Senin (3/11/2025). Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau, antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, serta rumah para tersangka.

Peristiwa OTT dan Penangkapan

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setda Riau Raja Faisal untuk dimintai keterangan. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya mengungkapkan bahwa OTT tersebut berangkat dari laporan pengaduan masyarakat dan berhasil mengungkap praktik korupsi yang dikenal di internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ atau Japrem.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, saat terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT Wilayah terkait pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Permintaan fee yang semula sebesar 2,5 persen kemudian dinaikkan secara paksa menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar. Pejabat yang menolak disebut terancam dicopot atau dimutasi.

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).

Penyerahan Diri dan Total Barang Bukti

Johanis menjelaskan, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar. Setoran pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar, setoran kedua pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar, dan setoran ketiga pada November 2025 sebesar Rp1,25 miliar. Pada penyerahan setoran ketiga inilah KPK melakukan OTT. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan M Arief Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT. Selanjutnya, Gubernur Abdul Wahid diamankan di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.

Secara paralel, KPK juga menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menyita mata uang asing senilai Rp800 juta. Jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah seluruh pihak diamankan dan menjalani pemeriksaan, Dani M Nursalam akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Johanis Tanak menegaskan kembali komitmen KPK untuk mengusut tuntas perkara korupsi tersebut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan