Bos Tambang Diduga Korupsi, Dua Kerabat Ditahan Setelah Selamatkan Rp71 Miliar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penahanan Dua Kerabat Dekat Bos Tambang dalam Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memperkuat tindakan hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pertambangan. Pada Jumat (22/8/2025), dua kerabat dekat bos tambang Bebby Hussie, yaitu Awang dan Andy Putra, ditahan setelah melakukan pengambilan uang senilai Rp 71 miliar dari rekening milik Bebby Hussie.

Bebby Hussie sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga mencapai Rp 500 miliar. Pengambilan dana tersebut dilakukan saat Bebby masih berstatus sebagai saksi di Kejati Bengkulu. Awang, yang merupakan adik kandung Bebby Hussie, serta Andy Putra, kerabat jauh dari Bebby, ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 02.30 WIB dini hari di Kejati Bengkulu.

Keduanya menjadi tersangka kesepuluh dan kesebelas dalam skandal korupsi ini. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor Print-1105/L7/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik atau melakukan transaksi sebesar Rp 71 miliar dari rekening milik Bebby Hussie saat ia masih berstatus saksi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Awang dan Andy Putra langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini tidak mengganggu proses penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ini. Di antaranya adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, serta beberapa nama lainnya.

Penyidikan kasus ini dimulai dari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT TBJ, yang berada di bawah kendali Bebby Hussie. Dugaan pelanggaran mencakup operasi pertambangan tanpa izin, masuk ke kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi, serta manipulasi data dan penjualan batu bara.

Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk rumah, mobil, dan barang mewah milik para tersangka. Hasil perhitungan auditor kejaksaan menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 500 miliar, yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kejaksaan memastikan akan menyita sejumlah aset tersangka guna mengganti kerugian negara yang ditimbulkan. Langkah ini menunjukkan komitmen penuh Kejati Bengkulu dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan dalam kasus korupsi pertambangan yang sedang ditangani.