BP Tapera Analisis Dampak Putusan MK pada Aturan Iuran Pekerja Swasta

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai UU Tapera

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil Nomor 134/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Keputusan ini menunjukkan bahwa sejumlah pasal dalam UU Tapera dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Meski demikian, MK memutuskan bahwa UU tersebut tetap berlaku hingga batas waktu penataan ulang yang ditentukan, yaitu dua tahun.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan MK. Ia menjelaskan bahwa BP Tapera akan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan. Heru juga menekankan pentingnya memastikan bahwa program Tapera dapat berjalan tanpa memberatkan masyarakat.

“Kami menghormati putusan MK. Bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tetapi tidak menjadi beban bagi masyarakat,” ujarnya setelah menghadiri acara akad massal 26 ribu unit kredit pemilikan rumah FLPP di Perumahan Pesona Kahuripan, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (29/9).

Heru menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam terkait dampak dari putusan MK, terutama terkait eksistensi kelembagaan BP Tapera. Menurutnya, penting untuk melihat bagaimana kebijakan baru ini akan memengaruhi operasional BP Tapera dan pengelolaannya.

Putusan MK terkait UU Tapera ini didasarkan atas permohonan nomor 96/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK meminta agar dilakukan penataan ulang terkait UU Tapera maksimal dalam dua tahun setelah putusan dibacakan. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Senin (29/9).

MK memutuskan bahwa UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 124 Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang menguji beberapa pasal dalam UU Tapera, antara lain Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1).

Beberapa hal yang menjadi perhatian utama dalam gugatan ini adalah kewajiban iuran yang dikenakan kepada peserta Tapera serta mekanisme pengelolaan dana yang digunakan. Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan efektif dalam menjalankan program perumahan rakyat.

Dengan putusan ini, seluruh pihak terkait, termasuk BP Tapera dan pemerintah, harus segera merancang langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan. Proses penataan ulang UU Tapera ini akan menjadi momen penting dalam menjamin kesesuaian regulasi dengan prinsip konstitusi serta kebutuhan masyarakat.