BPKP Selidiki Mantan Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas

BPKP Selidiki Mantan Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas


KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun anggaran 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Saksi yang diperiksa adalah Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR periode 2019–2022, Hiphi Hidupati, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR, Sri Wahyu Budhi Lestari. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kedua saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan.

Menurut Budi, pemeriksaan kali ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menghitung kerugian negara (KN) atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK masih mendalami proses pengadaan serta mekanisme pelaksanaan proyek, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penentuan nilai dan pelaksanaan pengadaan.

Dalam kasus ini, Hiphi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 April 2025. Lima tersangka lainnya antara lain Direktur Utama PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Roni Kibun, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan swasta Edwin Budiman.

KPK belum menahan ketujuh tersangka dengan alasan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP ihwal penghitungan kerugian negara.

“BPKP sebagai auditor negara yang memang punya kewenangan, punya tugas dan fungsi dalam menghitung kerugian keuangan negara, sehingga nanti dari hasil hitungan tersebut nanti untuk melengkapi penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Selasa, 30 April 2024. Sehari sebelumnya, KPK terebih dahulu menggeledah empat tempat pada Senin, 29 April 2024. Adapun empat lokasi penggeledahan di Jakarta itu di antaranya di Bintaro, Gatot Soebroto, Tebet, dan Kemayoran.

Seluruh ruangan di DPR, termasuk ruang biro dan staf, digeledah oleh KPK. Adapun empat lokasi yang digeledah merupakan rumah kediaman atau kantor dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Iskandar pernah mengajukan gugatan praperadilan pada 16 Mei 2024, dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL. Namun belakangan ia membatalkan gugatan praperadilan tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan