
Persidangan Nikita Mirzani dan Peran BPOM yang Tidak Hadir
Perkara hukum yang menimpa artis Nikita Mirzani akibat laporan dari dokter kecantikan Reza Gladys masih menjadi perhatian publik. Dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bermula dari sengketa produk skincare ini kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah kompleksnya kasus ini, muncul sorotan baru terkait penolakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan. Awalnya, BPOM disebut akan hadir, namun kini menolak dengan alasan bukan permintaan dari hakim. Hal ini memicu pertanyaan dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani, yang merasa bahwa kehadiran BPOM sangat penting dalam menguji bukti-bukti persidangan.
Peran BPOM dalam Persidangan
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati, menjelaskan bahwa BPOM memiliki peran penting dalam proses hukum ini. Menurutnya, hal ini diperlukan karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercatat produk-produk skincare milik Reza Gladys, sementara yang didakwakan justru produk Glowing Booster Cell yang tidak memiliki izin BPOM.
Sri Sinduwati menyatakan bahwa kehadiran BPOM dalam persidangan diperlukan untuk melakukan cross examination terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa keterangan BPOM dibutuhkan agar dapat dilakukan pembuktian silang yang seimbang dalam upaya membela Nikita Mirzani.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum. “Kita butuh pembuktian silang supaya setara dalam hal melakukan upaya pembelaan terhadap terdakwa Nikita Mirzani,” katanya.
Tanggapan dari BPOM
Surat undangan dan tanggapan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, diunggah oleh akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada 18 September 2025. Taruna Ikrar sebelumnya menyatakan siap hadir ke meja hijau untuk memberikan penjelasan. Namun, kesediaan BPOM untuk memenuhi undangan Nikita Mirzani ternyata tidak terwujud.
Menurut Taruna Ikrar, undangan yang diterima BPOM bukan berasal dari pihak pengadilan, melainkan dari pihak pribadi mantan istri Antonio Dedola. Hal ini membuat BPOM tidak bisa hadir sebagai saksi ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Aturan yang dimaksud adalah bahwa BPOM hanya bisa menjadi saksi ahli jika diundang atau atas permintaan hakim. “Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at least bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim,” jelasnya.
Taruna Ikrar juga mengklaim telah memberikan keterangan dalam kasus tersebut sebelum kasus itu naik ke pengadilan. Ia menjelaskan bahwa BPOM sudah memberikan saksi ahli saat pemeriksaan kepolisian. Hal ini membuat BPOM tidak bisa memenuhi panggilan Nikita Mirzani.
Produk Glafidsya yang Dinyatakan Ilegal
Salah satu produk skincare dari brand Glafidsya milik dr. Reza Gladys sempat menjadi sorotan publik usai dinyatakan ilegal oleh BPOM. Lewat unggahan di akun Instagram resminya @bpom_ri, BPOM menyebut bahwa produk GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak memiliki izin edar resmi.
“Temuan BPOM GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM,” demikian isi unggahan tersebut. Produk tersebut diketahui merupakan salah satu andalan Reza Gladys yang diklaim mampu membantu mencerahkan kulit.
Selain Glafidsya, BPOM dalam unggahan yang sama juga merilis daftar 16 produk kosmetik lainnya yang dinilai melanggar ketentuan dan membahayakan konsumen, berdasarkan temuan sepanjang September 2023 hingga Oktober 2024.
Latar Belakang Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys terjadi pada tahun 2024. Awalnya, aksi Nikita Mirzani mengulas produk skincare milik Reza Gladys dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi. Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza Gladys diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya. Akhirnya, ibu lima anak itu memberikan uang Rp2 miliar secara transfer pada tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!