Bripda Alvian, Polisi Viral Bakar Putri Apriyani Ditangkap di NTB dan Terancam Hukuman Mati

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Bripda Alvian, Polisi Viral Bakar Putri Apriyani Ditangkap di NTB dan Terancam Hukuman Mati

Kasus Pembunuhan Sadis di Indramayu: Kekasih Ternyata Anggota Polisi

Kasus pembunuhan yang terjadi di Indramayu, Jawa Barat, kini menjadi perhatian masyarakat luas. Korban adalah Putri Apriyani (21), seorang karyawan apotek yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di kamar kosnya. Tragedi ini mengejutkan publik karena pelaku tidak lain adalah kekasih korban sendiri, yaitu Bripda Alvian Maulana Sinaga (24), anggota kepolisian yang bertugas di Polres Indramayu.

Kejadian ini berlangsung di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Lokasi tersebut berada di wilayah pesisir utara Pulau Jawa, sekitar 200 kilometer dari Jakarta. Kos tempat korban tinggal berjarak sekitar 7 kilometer dari rumah orang tuanya di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Putri Apriyani dikenal sebagai sosok mandiri. Ia tinggal terpisah dari keluarga karena ibunya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, sementara ayahnya tinggal di kampung halaman. Keberadaannya di kamar kos membuat ia sering terlihat sendirian.

Kronologi Pembunuhan: Dari Cekcok Hingga Pembakaran

Pembunuhan terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 12.52 WIB. Warga sekitar sempat mendengar suara tangisan dari dalam kamar korban sebelum jasadnya ditemukan dalam kondisi gosong. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa korban dibakar hidup-hidup oleh pelaku.

Petunjuk penting ditemukan di lokasi kejadian, termasuk seragam dinas kepolisian yang tertinggal di kamar kos dan rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah pelaku. Rekaman menunjukkan Bripda Alvian keluar dari kamar kos pukul 05.04 WIB, diduga setelah terjadi keributan terkait uang Rp32 juta yang baru dikirim ibu korban dari Hong Kong. Uang tersebut diketahui telah dipindahkan ke rekening Bripda Alvian.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, pelaku kembali masuk ke kamar kos pukul 05.30 WIB dan diduga melakukan eksekusi pembunuhan. Ia keluar lagi pukul 08.00 WIB dalam kondisi panik, lalu meninggalkan lokasi.

Sanksi yang Diambil oleh Institusi Kepolisian

Setelah kasus ini mencuat, Propam Polda Jawa Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Alvian karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pembunuhan. PTDH adalah bentuk pemecatan dari institusi kepolisian yang dilakukan tanpa hak pensiun atau penghargaan, biasanya dijatuhkan kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana.

Penangkapan di NTB: Bagaimana Alvian Ditangkap?

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Agustus 2025, Bripda Alvian melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB. Kabupaten Dompu terletak di Pulau Sumbawa, bagian timur Indonesia, dan berjarak sekitar 1.200 kilometer dari lokasi kejadian di Indramayu.

Penangkapan berlangsung dramatis dan sempat terekam dalam video amatir yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah polisi berpakaian preman mengejar dan menangkap Alvian di jalanan. Setelah ditangkap, Alvian langsung diserahkan ke Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan etik dan pidana lebih lanjut.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Saat ini, Bripda Alvian dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mendesak agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Toni RM menilai bahwa bukti-bukti seperti rekaman CCTV, transaksi keuangan mencurigakan, dan kesaksian tetangga menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.

Respons Publik dan Pemerintah

Kasus ini menyita perhatian publik dan memicu kemarahan warganet. Banyak yang menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas keberhasilan penangkapan pelaku. “Walaupun tersangka adalah mantan anggota polisi, penangkapan ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian tetap terbuka dan tegas dalam menegakkan hukum,” ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan Instagram pribadinya.

Dedi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mendoakan agar Putri Apriyani mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya. Mereka juga mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum harus dijaga dengan integritas dan akuntabilitas. Sosok Putri Apriyani kini menjadi simbol perjuangan keadilan, sementara Bripda Alvian Maulana Sinaga menghadapi ancaman hukuman mati atas perbuatannya.