Budidaya Warga Diubah Jadi Tempat Pembuangan Limbah Tahu, DLH Jombang Tak Beri Ganti Rugi

Budidaya Warga Diubah Jadi Tempat Pembuangan Limbah Tahu, DLH Jombang Tak Beri Ganti Rugi

Budidaya Warga Diubah Jadi Tempat Pembuangan Limbah Tahu, DLH Jombang Tak Beri Ganti Rugi

Keluhan Warga Desa Mayangan Akibat Perubahan Fungsi Sawah Menjadi Tempat Penampungan Limbah Tahu

Warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengeluhkan perubahan fungsi sawah mereka menjadi tempat penampungan IPAL limbah tahu. Sampai saat ini, belum ada kejelasan terkait status lahan yang telah dikeruk sejak tahun 2024.

Beberapa warga mengatakan bahwa mereka tidak diberi pemberitahuan atau sosialisasi sebelum proses pengerukan dilakukan. Hal ini menyebabkan rasa kecewa dan ketidakpuasan terhadap pihak terkait. Bahkan, harapan untuk menerima kompensasi atas perubahan fungsi sawah tersebut semakin pupus.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang menyatakan bahwa tidak ada kompensasi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik sawah meskipun lahan mereka digunakan sebagai tempat penampungan IPAL limbah tahu sementara. Hal ini disampaikan oleh Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, melalui sambungan telepon seluler.

Penjelasan Pihak DLH Jombang

Miftahul Ulum menjelaskan bahwa galian yang berbentuk mirip kolam di Desa Mayangan bukanlah proyek IPAL limbah tahu dari pemerintah kabupaten yang bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup atau PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut adalah upaya kedaruratan sementara.

“Lokasi kolam-kolaman itu adalah lokasi upaya kedaruratan, sementara. Jadi bukan lokasi yang untuk pembangunan IPAL tahu (proyek pembangunan IPAL komunal senilai 7,7 miliar rupiah),” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama pembangunan proyek IPAL komunal limbah tahu belum selesai, galian di sawah tersebut tidak akan dikembalikan seperti semula. Tujuannya adalah agar tidak terlalu membebani sungai, sehingga limbah industri tahu diendapkan terlebih dahulu di situ.

Penyebab Tidak Ada Kompensasi

Dari awal pemilihan lokasi galian, diketahui bahwa tanah yang digali bukan milik warga setempat, melainkan milik BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). Oleh karena itu, DLH melakukan koordinasi dengan BBWS di Surabaya tanpa melibatkan warga setempat.

“Ya memang itu gak ada ganti ruginya, karena waktu itu kita juga ragu-ragu apakah tanah ini milik warga atau BBWS, dan ketika saya tanya ke Kasun situ, tanah itu (sawah yang digali jadi kolam) bukan tanahnya warga, tapi bagian dari tanahnya sungai, akhirnya kita bersurat ke BBWS, izin menggunakan tanah itu sebagai kedaruratan, sehingga tidak mencemari sungai,” tuturnya.

Pengakuan Warga Terdampak

Salah satu warga, Siti Aminah (55), mengatakan bahwa sawah miliknya dikeruk dengan ukuran sekitar 7 x 14 meter tanpa adanya pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya. Pengerukan tersebut terjadi pada pertengahan 2024, namun hingga kini lahan tersebut dibiarkan begitu saja.

“Waktu itu tiba-tiba sudah dikeruk begitu saja, tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya. Sampai sekarang juga dibiarkan,” ujar Siti Aminah.

Sebelum dilakukan pengerukan, lahan sawah tersebut ditanami rumput gajah untuk pakan ternak. Namun, akibat adanya cekungan bekas galian proyek IPAL, lahan itu kini tidak bisa dimanfaatkan.

“Harapan saya kalau memang tidak ada ganti rugi, tanah sawah dikembalikan seperti semula,” ucapnya.

Keluhan serupa disampaikan Triwibowo (66), warga Desa Mayangan lainnya. Ia mengaku lahan persawahannya juga terdampak pengerukan proyek IPAL pabrik tahu, bahkan muncul persoalan baru terkait status kepemilikan tanah.

“Yang aneh, sebelum proyek itu berjalan, SPPT saya menyusut, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Triwibowo.

Menurutnya, terdapat pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah sungai. Atas dasar itu, ia telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta pengukuran ulang sejak tahun 2024. Namun hingga kini belum ada kejelasan hasil pengukuran tersebut.

“Harapannya jelas, kalau memang itu tanah saya, ya ada ganti rugi,” tegasnya.

Masalah yang Dihadapi Warga

Sedikitnya terdapat tujuh warga Desa Mayangan yang mengalami persoalan serupa akibat proyek IPAL pabrik tahu tersebut. Masalah utama yang mereka hadapi adalah ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan tidak adanya kompensasi.

Untuk mengatasi kegaduhan di masyarakat, pihak DLH Jombang akan turun ke lokasi. “Ya untuk itu nanti kita akan turun ke lapangan, ke pak Kasun setempat. Mungkin ini langkah awalnya ya, karena kita juga masih belum bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan