
Kasus KDRT yang Viral di Surabaya: Seorang Pegawai Bank Ditahan
Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang pegawai bank swasta di Surabaya, AAS, 40 tahun, menarik perhatian publik setelah viral di media sosial. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib.
Perbuatan keji AAS terhadap korban, yaitu istrinya sendiri, IGF, 32 tahun, terekam melalui kamera CCTV dan beredar luas di dunia maya. Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa AAS menampar, mencekik, hingga membanting istrinya. Tindakan kekerasan ini dilakukan berulang kali, mulai dari Desember 2023 hingga Januari 2025.
Yang lebih menyedihkan lagi, aksi KDRT ini terjadi saat korban sedang hamil besar selama tujuh bulan. Bahkan, anak mereka yang masih di bawah umur turut menjadi saksi dari kekerasan yang dialami ibunya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menetapkan status tersangka. Selain itu, AAS juga sudah dilakukan penahanan.
Menurut AKBP Edy, motif dari tindakan KDRT ini bukanlah perselingkuhan. Ia menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh AAS murni disebabkan oleh perselisihan kecil dalam rumah tangga antara AAS dan IGF. Keduanya diketahui sudah menikah sejak tahun 2019.
"Sementara belum ada laporan mengenai perselingkuhan. Hanya saja, terjadi percekcokan kecil dalam rumah tangga. Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku terhadap korban sejak 2023 hingga 2025," ujar AKBP Edy.
Dalam menjalankan aksinya, AAS menggunakan tangan kosong untuk melakukan kekerasan. Namun, ia juga memanfaatkan bantal sebagai alat untuk memukul IGF. Meskipun tidak dilakukan secara intensif, kekerasan fisik ini terjadi ketika perselisihan kecil berubah menjadi tindakan kekerasan.
Perselisihan antara AAS dan IGF membuat hubungan keduanya semakin renggang. Akibatnya, korban akhirnya memutuskan untuk meninggalkan rumah bersama pelaku.
"Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Lebak Agung, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Sejak April 2025, korban dan pelaku sudah pisah rumah, sehingga tidak pernah berkomunikasi lagi," tambah AKBP Edy.
Selain menahan AAS dan menetapkan status tersangka, Polrestabes Surabaya juga memberikan pendampingan kepada korban. IGF telah menjalani pemeriksaan psikis oleh seorang psikiater.
"Saat ini, kita belum melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak korban. Namun, jika diperlukan, nanti akan dilakukan pemeriksaan psikis terhadap anak-anak tersebut," jelas AKBP Edy.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam mendapatkan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!