
Perselisihan Antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo
Hubungan antara Bupati Sidoarjo, Subandi, dengan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, dikabarkan sedang memburuk. Isu ini muncul setelah terjadi ketidaksepahaman terkait proses mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Proses mutasi dan rotasi tersebut dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo pada Rabu, 17 September 2025. Sebanyak 61 ASN dilantik dalam kegiatan tersebut. Awalnya, rencana hanya melibatkan 31 ASN yang akan dimutasi dan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, jumlah akhirnya meningkat menjadi 61 ASN tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Mimik Idayana menjelaskan bahwa sebenarnya telah disepakati sejumlah kriteria dalam proses mutasi dan rotasi. Ia menegaskan bahwa pembentukan Tim Penilai Kerja (TPK) bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada. Menurutnya, terdapat 31 jabatan yang kosong dan 79 kandidat yang diajukan. TPK dibentuk sebagai bagian dari mekanisme penilaian yang seharusnya objektif.
Namun, menurut Mimik, mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi tidak sesuai dengan prinsip objektivitas. Beberapa ASN dengan kinerja baik justru tidak dilantik atau dipindahkan. Hal ini menurutnya melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit, serta PP Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Mimik, selama TPK bekerja, tidak pernah membahas penilaian kinerja para kandidat. Hanya nama-nama yang diusulkan oleh tim yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Oleh karena itu, ia membuat surat pada tanggal 16 September, sehari sebelum pelantikan, sebagai bentuk kekhawatiran atas proses yang dianggap tidak transparan.
Penjelasan Bupati Subandi
Sementara itu, Bupati Subandi menyatakan bahwa proses mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Subandi mengatakan bahwa semua proses yang dilakukan sudah melalui Tim Penilai Kerja (TPK) dan Panitia Pengadaan Kepala Daerah (PPK). Menurutnya, BKN telah memberikan izin resmi terkait pelantikan ASN yang dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengaku tidak masalah dengan isu ketidakharmonisan antara dirinya dan Wakil Bupati Mimik. Subandi menyatakan bahwa ia terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan wakilnya. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi dan rotasi tersebut.
“Terkait ada yang kurang puas, silahkan saja. Kami sebagai pimpinan pemerintah daerah tetap terbuka terhadap kritik dan saran. Tidak ada masalah,” ujar Subandi.
Dampak dan Komentar Masyarakat
Isu ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Sidoarjo. Beberapa pihak menilai bahwa proses mutasi dan rotasi harus lebih transparan agar tidak menimbulkan kesan tidak adil. Sementara itu, lainnya percaya bahwa keputusan yang diambil adalah untuk kepentingan organisasi dan kinerja pemerintahan.
Masalah ini juga menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, termasuk BKN, yang akan mengevaluasi kembali proses mutasi dan rotasi yang dilakukan. Dengan adanya perbedaan pandangan antara Bupati dan Wakil Bupati, masyarakat berharap agar kebijakan yang diambil dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!