Buruh Serbu Balai Kota, Desak UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp6 Juta: Bandingkan dengan Bekasi dan Karawang

Aksi Massal Buruh DKI Jakarta Minta Kenaikan UMP 2026

Ribuan pekerja dari berbagai federasi serikat buruh menggelar aksi di Balai Kota Jakarta pada Senin (17/11). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 menjadi sebesar Rp6 juta. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap upah yang dinilai masih rendah dan tertinggal dibandingkan wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

Ketua DPD FSP LEM DKI Jakarta, Yusuf Suprapto, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan gabungan dari 24 federasi buruh, termasuk SPSI dan KSPI. Mereka menilai kondisi upah di Jakarta tidak dalam keadaan baik-baik saja. Untuk itu, pihaknya akan memperjuangkan upah layak bagi para pekerja Ibu Kota.

"Masalahnya adalah ada provinsi yang terbesar, juga menjadi ibu kota, bahkan disebut sebagai kota global, tetapi upahnya masih di bawah atau jauh lebih rendah dibanding daerah penyangga," ujar Yusuf di Balai Kota.

Ia menegaskan bahwa Jakarta sebagai kota terbesar dan ibu kota negara seharusnya tidak memiliki upah minimum yang lebih rendah dibanding daerah penyangga. Ia pun meminta agar Gubernur Pramono Anung memenuhi tuntutan para buruh.

"Kekuatan ini adalah kami ingin menunjukkan kepada Bapak Gubernur, Bapak Pramono Anung, bahwa upah di DKI Jakarta tidak baik-baik saja," katanya.

Para pekerja menuntut UMP DKI 2026 sebesar Rp6 juta, angka yang mereka klaim sebagai nilai ideal untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. "Kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta, akan menuntut UMP sebesar 6 juta rupiah," terang Yusuf.

Tanggapan Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan respons terhadap tuntutan UMP 2026 sebesar Rp6 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Syarifudin, menyatakan bahwa dinamika menjelang penetapan UMP merupakan hal lumrah yang terjadi di setiap daerah. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

"Yang sampai dengan tanggal 17 (November) ini belum diterbitkan," ujarnya.

Syarifudin menjelaskan bahwa formula penetapan UMP tidak bisa diputuskan sepihak karena harus mengikuti pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan. Nantinya pedoman tersebut menjadi dasar Dewan Pengupahan untuk menyusun rekomendasi kepada Gubernur Pramono.

Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari serikat pekerja, Apindo, Kadin, akademisi, pakar, hingga unsur pemerintah. Semua pihak melakukan pembahasan bersama sebelum keputusan final ditetapkan oleh gubernur.

"Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) untuk tahun mendatang," ucapnya.

Proses Penetapan UMP dan Peran Berbagai Pihak

Proses penetapan UMP DKI Jakarta melibatkan berbagai pihak yang saling berkoordinasi. Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah, melakukan diskusi bersama untuk menentukan besaran UMP yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja.

Sementara itu, para buruh terus memperjuangkan tuntutan mereka agar upah minimum dapat mencerminkan kebutuhan hidup layak. Mereka menilai bahwa angka Rp6 juta adalah harga yang wajar untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kualitas hidup yang layak.

Tuntutan ini juga didorong oleh kesadaran bahwa Jakarta sebagai kota besar dan pusat pemerintahan harus mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik kepada para pekerja. Dengan demikian, upah yang diberikan tidak hanya sekadar memenuhi standar nasional, tetapi juga mencerminkan status kota yang sebenarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan