
Seorang calon jemaah haji bernama Endang Samsul Arifin mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan ini dilakukan karena ia merasa dirugikan akibat perubahan jadwal keberangkatan ibadah haji yang seharusnya dilakukan pada 2028 menjadi 2030. Permohonan ini tercatat dengan nomor 237/PUU-XXIII/2025.
“Kerugian yang saya alami adalah mundurnya estimasi tahun keberangkatan saya,” kata Endang usai menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/12). Endang menceritakan bahwa ia mendaftar pada 2016 dan awalnya diestimasi akan berangkat pada 2028. Namun, jadwal keberangkatannya berubah karena adanya perbedaan tolok ukur penentuan kuota haji reguler.
Dalam undang-undang yang diujikannya, Menteri Haji memiliki tiga opsi dalam menentukan kuota haji reguler, yaitu berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim, proporsi jumlah daftar tunggu, atau kombinasi keduanya. Menurut Endang, norma dalam pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para calon jemaah haji reguler.
Ia menjelaskan, setiap tahun Menteri Haji dapat melakukan pembagian kuota dengan skema yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan perhitungan dari ketiga opsi tersebut memberikan hasil yang sangat berbeda. Contohnya, pada tahun 2026, Menteri menetapkan pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu, sedangkan pada tahun sebelumnya menggunakan jumlah penduduk muslim. Akibatnya, jadwal keberangkatan banyak berubah.
Mundurnya Keberangkatan
Endang menuturkan, tahun ini setidaknya terdapat 20 provinsi yang dirugikan akibat ketidakpastian penentuan kuota haji reguler. Atas dasar itu, ia berharap Mahkamah Konstitusi memberikan norma hukum yang pasti. Ia sendiri mengusulkan agar menggunakan skema kombinasi antara proporsi penduduk muslim dan proporsi daftar tunggu.
“Jadi pembagian kuota haji reguler didasarkan pada kombinasi antara proporsi penduduk muslim dan proporsi daftar tunggu. Jadi tidak terpisah, karena kalau masing-masing itu penghitungannya hasilnya sangat berbeda,” kata Endang.
Dalam petitumnya, Endang meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang No.14 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa: “Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi, secara adil dan berimbang.”
Dalam sidang perdana, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar Endang memasukkan perbandingan pembagian kuota haji di negara lainnya.
“Bisa dikuatkan juga dengan landasan teorinya, diambil doktrinnya. Syukur-syukur kalau ada perbandingan, kalau di Malaysia itu gimana sih sebenarnya kuota haji misal, contoh, negara-negara yang banyak umat muslimnya seperti apa, sebagai perbandingan,” tegas Enny.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar