
aiotrade, JAKARTA — Pemerintah akan menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan terhadap 23 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada akhir 2025 ini. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi dalam program JKN.
Dalam informasi yang diberikan, masyarakat dapat memperoleh manfaat dari program ini dengan melakukan registrasi ulang sebagai peserta BPJS aktif. Namun, tidak semua peserta mendapatkan fasilitas pemutihan tunggakan tersebut. Mereka yang akan menerima manfaat ini adalah masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi oleh Pemda, serta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebagai informasi, jumlah peserta JKN hingga 30 September 2025 mencapai 281.882.607 peserta. Dari total itu, PBI mendominasi dengan 41,1% atau 115.924.702 peserta. Selanjutnya, sebanyak 21,4% penduduk didaftarkan oleh Pemda, 16,0% peserta PPU swasta, 11,8% PBPU, serta 7,2% PPU penyelenggara swasta.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sekitar Rp20 triliun untuk memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, dia juga menekankan agar BPJS Kesehatan memperbaiki manajemennya agar lebih efektif dan transparan.
Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
-
Mobile JKN
Unduh aplikasi ‘Mobile JKN’ melalui Play Store atau AppStore
Masuk menggunakan NIK, kata sandi, dan kode Captcha
Pilih ‘Menu Lainnya’ di Beranda
Pilih ‘Info Iuran’ -
Pandawa
Anda dapat melakukan chat WhatsApp dengan Pandawa di nomor 08118165165
Klik ‘Halo’ atau lainnya untuk memulai pembicaraan
Tersedia tiga opsi menu: Administrasi, Informasi, dan Pengaduan
Pilih ‘Informasi’, lalu pilih ‘Cek Status Pembayaran’
Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan
Ikuti arahan dari Pandawa, seperti mengirimkan tanggal lahir
Pandawa akan mengirimkan informasi terkait status pembayaran, tagihan, maupun tunggakan -
Call Center
Anda dapat menghubungi Call Center 165 untuk mengetahui informasi tagihan
Pastikan Anda telah menyiapkan data berupa NIK serta nomor BPJS Kesehatan sebelum melakukan panggilan -
E-Commerce
Anda juga dapat mengecek tagihan melalui E-Commerce, seperti Tokopedia
Pilih menu ‘Tagihan’
Pilih ‘BPJS Kesehatan’
Kemudian masukkan nomor kepesertaan dan cek tagihan
Cara Daftar Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui jumlah tunggakan, peserta bisa langsung mendaftarkan diri dengan langkah berikut:
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan
- Petugas akan memverifikasi data kepesertaan dan status PBI
- Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan sesuai sistem agar permohonan dapat disetujui
- Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan pemberitahuan resmi bahwa tunggakan selama dua tahun telah dihapus dan kepesertaan kembali aktif
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan tanpa harus khawatir atas tunggakan iuran yang sebelumnya menjadi kendala.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar